Sumbawa, PSnews – Rapat yang digelar Pansus I DPRD Sumbawa membahas Ranperda Toko Berjejaring Nasional yang berlangsung di ruang pertemuan ketua DPRD berlangsung alot. Rapat dihadiri perwakilan OPD terkait, termasuk Satpol PP Sumbawa tersebut membahas beberapa point penting yang selama ini masih menjadi perdebatan.
Pertemuan berlangsung Jumat (11/8/2017), telah menyepakati beberapa point penting yang menjadi klausul ranperda, antara lain jarak minimal berdirinya toko berjejaring nasional yakni 200 meter dari pasar rakyat. Selain itu jumlah toko tidak dibatasi dalam satu wilayah.
Sebelumnya, anggota Pansus mengusulkan agar dibentuk tim independen untuk melakukan kajian terhadap imbas keberadaan toko berjejaring nasional, baik imbas sosial kemasyarakatan maupun secara ekonomi kerakyatan. ‘’Agar argument atau opini yang berkembang tidak subyektif. Jika itu mengatas namakan masyarakat, bisa jelas masyarakat yang mana,’’ kata anggota Fraksi PDI-P Nyoman Wisma, juga menambahkan, peraturan yang keluarkan oleh pemerintah terkait toko berjejaring nasional, tidak menghambat proses investasi di Sumbawa.
Di tempat yang sama, Sekretaris Pansus – M. Yamin menegaskan, saat ini telah muncul riak-riak dimasyarkat terhadap menjamurnya toko berjejaring nasional. Dan dikhawatirkan berpotensi menjadi konflik.
Ditegaskan, ranperda ini seharusnya untuk memproteksi masyarakat, agar tidak terjadi pembunuhan secara ekonomi terhadap masyarakat. Juga untuk melindungi pengusaha lokal. ‘’Di daerah lain bisa diatur, masa di Sumbawa tidak bisa,’’ ujarnya. Bahkan ditengah proses pembahasan, Yamin melakukan aksi walk out dari ruang pertemuan. (PSg)