Pemda Diminta Terbitkan Perda Sebelum PTAMNT Masuk Dodo

Sumbawa, PSnews -Fenomena inkonsistensi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) dalam menjalankan roda manajemennya dipandang perlu untuk diwaspadai sebelum perusahaan tambang mineral itu melanjutkan operasinya di Blok Dodo Kabupaten Sumbawa. Beberapa hari lalu perusahaan yang memborong 82,2 persen saham PT Newmont Nusa Tenggar (PTNNT) itu diprotes karyawannya dengan menggelar aksi mogok kerja karena dianggap mengkhianati komitmen.

Baca juga :

Bukannya mengakomodir aspirasi ratusan karyawannya yang melayangkan protes, pihak manajemen PTAMNT justru menjatuhkan sanksi berupa skorsing terhadap salah satu karyawannya Andi Pasarai ~ Wakil Ketua Serikat Pekerja Tambang (SPAT) PTAMNT yang diangggap sebagai provokator gerakan mogok kerja. Pihak perusahaan berkilah, aksi mogok kerja yang digelar pada Senin (19/6/2017) di Shelter Terminal Benete Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) adalah ilegal.

Terkait dinamika investasi perusahaan yang bergerak di bidang tambang mineral itu mengundang tanggapan komunitas pekerja yang tergabung di dalam Forum Operator dan Mekanik Alat Berat Sumbawa (FORMAT SUMBAWA). Melalui siaran persnya, mereka menyatakan sangat mendukung para investor maupun Pemerintah Daerah baik eksekutif maupun legeslatif untuk menciptakan kondisi investasi yang kondusif, aman dan tertib di Sumbawa. Karena dengan adanya perusahaan yang ingin berinvestasi di Kabupaten Sumbawa dapat membuka peluang kerja serta memberikan angin segar dan ruang positif bagi masyakat maupun para calon pekerja yang ada di daerah ini. “Untuk itu kami dari FORMAT Sumbawa meminta bahkan mendesak Pemerintah Daerah beserta institusi dan lembaga yang terkait untuk menyikapi kondisi ini supaya lebih proaktif, selektif serta obyektif dan mengedepankan atau memprioritaskan potensi-potensi Putra Daerah yang memiliki pengalaman dan kompetensi serta berdaya saing,” tendas Meki Hananto Ketua FORMAT Sumbawa.

Menurutnya, Pemda Sumbawa baik eksekutif maupun legeslatif seharusnya sudah mempersiapkan dari awal aturan-aturan yang jelas untuk mengakomodir semua pihak baik itu Pemda, investor maupun masyarakat sekitar serta para tenaga kerja lokal. Hal itu dianggap pentong agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan terutama bagi investasi yang bergerak di bidang pertambangan.
Adapun peraturan-peraturan dimaksud antara lain :
  1. Perlindungan hak-hak pekerja lokal dan peluang masyarakat sekitar untuk mendapat kesempatan kerja yang dituangkan dalam bentuk PERDA.
  2. Mempertegas bagian-bagian yang menjadi kewajiban dan hak Pemerintah Daerah dan masyarakat sekitar.hak
  3. Mempertegas bagian-bagian yang menjadi kewajiban dan hak investor atau perusahaan terhadap Pemerintah Daerah dan Masyarakat Sekitar.
  4. Memastikan jumlah kuota Pekerja Lokal yang bekerja disetiap Perusahaan Tambang  yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa.
“Adanya peraturan yang jelas tentang hal ini merupakan keharusan karena kami tidak menginginkan adanya kasus-kasus hubungan industrial yang bersifat subyektif dan diskriminatif terhadap pekerja lokal seperti yang dialami oleh saudara kami Andi Pasarai yang diskorsing dari PTAMNT Batu Hijau Kabupaten Sumbawa Barat beberapa hari lalu. Kami juga meminta kepada para semua investor atau perusahaan tambang yang ingin masuk dan beroperasi di Kabupaten Sumbawa agar mengedepankan komunikasi aktif serta memberikan informasi secara transfaran kepada semua pihak dan juga harus menghormati, menghargai terhadap kearifan lokal serta pekerja lokal yang ada di wilayah dimana mereka berinvestasi atau beroperasi,” pungkas Meki. (PSa)

Komentar

comments

Facebooktwitterlinkedinrssyoutube

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *