Pemda Diminta Terbitkan Perda Sebelum PTAMNT Masuk Dodo
Sumbawa, PSnews -Fenomena inkonsistensi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) dalam menjalankan roda manajemennya dipandang perlu untuk diwaspadai sebelum perusahaan tambang mineral itu melanjutkan operasinya di Blok Dodo Kabupaten Sumbawa. Beberapa hari lalu perusahaan yang memborong 82,2 persen saham PT Newmont Nusa Tenggar (PTNNT) itu diprotes karyawannya dengan menggelar aksi mogok kerja karena dianggap mengkhianati komitmen.
Baca juga :
- Khianati Komitmen, Manajemen PTAMNT Diprotes Karyawan )
- Wagub NTB Minta PTAMNT Patuhi Komitmen
- OPINI : Kudu Paham Cara Kerja Kapitalis
Bukannya mengakomodir aspirasi ratusan karyawannya yang melayangkan protes, pihak manajemen PTAMNT justru menjatuhkan sanksi berupa skorsing terhadap salah satu karyawannya Andi Pasarai ~ Wakil Ketua Serikat Pekerja Tambang (SPAT) PTAMNT yang diangggap sebagai provokator gerakan mogok kerja. Pihak perusahaan berkilah, aksi mogok kerja yang digelar pada Senin (19/6/2017) di Shelter Terminal Benete Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) adalah ilegal.
Terkait dinamika investasi perusahaan yang bergerak di bidang tambang mineral itu mengundang tanggapan komunitas pekerja yang tergabung di dalam Forum Operator dan Mekanik Alat Berat Sumbawa (FORMAT SUMBAWA). Melalui siaran persnya, mereka menyatakan sangat mendukung para investor maupun Pemerintah Daerah baik eksekutif maupun legeslatif untuk menciptakan kondisi investasi yang kondusif, aman dan tertib di Sumbawa. Karena dengan adanya perusahaan yang ingin berinvestasi di Kabupaten Sumbawa dapat membuka peluang kerja serta memberikan angin segar dan ruang positif bagi masyakat maupun para calon pekerja yang ada di daerah ini. “Untuk itu kami dari FORMAT Sumbawa meminta bahkan mendesak Pemerintah Daerah beserta institusi dan lembaga yang terkait untuk menyikapi kondisi ini supaya lebih proaktif, selektif serta obyektif dan mengedepankan atau memprioritaskan potensi-potensi Putra Daerah yang memiliki pengalaman dan kompetensi serta berdaya saing,” tendas Meki Hananto Ketua FORMAT Sumbawa.
- Perlindungan hak-hak pekerja lokal dan peluang masyarakat sekitar untuk mendapat kesempatan kerja yang dituangkan dalam bentuk PERDA.
- Mempertegas bagian-bagian yang menjadi kewajiban dan hak Pemerintah Daerah dan masyarakat sekitar.hak
- Mempertegas bagian-bagian yang menjadi kewajiban dan hak investor atau perusahaan terhadap Pemerintah Daerah dan Masyarakat Sekitar.
- Memastikan jumlah kuota Pekerja Lokal yang bekerja disetiap Perusahaan Tambang yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa.
Komentar




