Tugas Tim Penyelesaian Sengketa Lahan KEK Mandalika Tuntas

Mataram, PSnews – Tim penyelesaian sengketa lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Lombok Tengah yang dipimpin Kapolda NTB, Brigjen Pol. Firli hari ini berhasil menyelesaikan seluruh tugasnya dengan baik dan tuntas. Hal itu ditandai dengan penyerahan dana kerohiman tahap terakhir (tahap 3)  dari PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) kepada penggarap tanah negara di KEK Mandalika  di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Rabu (7/6/2017).

Dana kerohiman tahap ketiga yang diserahkan tersebut mencapai nominal lebih dari Rp. 10 miliar untuk  35 orang penggarap. Hadir pada saat itu Wakil Gubernur NTB, H. Muh. Amin, SH. M.Si, Deputi Bidang Usaha Energi Logistik Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah Direktur Utama PT ITDC, Abdulbar M. Mansoer, Kapolda NTB Brigjen Polisi Firli, Danrem 162/Wirabhakti NTB, Kolonel Infanteri Farid Makruf, perwakilan dari BIN Daerah NTB, perwakilan pemerintah kabupaten Lombok Tengah, dan Kepala SKPD terkait.
Selaku Ketua Tim Kepala Kepolisian daerah NTB, Brigjen Polisi Firli menjelaskan bahwa Timnya telah bekerja melakukan verifikasi, identifikasi maupun  uji ulang guna memastikan penyelesaian permasalahan lahan tersebut. Tim bekerja, sesuai dengan ketentuan, tahapan dan pedoman yang telah disepakati.
Kapolda menegaskan, sesuai arahan Gubernur NTB pada Rapat koordinasi terakhir, bahwa dengan telah tuntasnya verifikasi tahap 3 dan penyerahan laporan oleh tim kepada Gubernur NTB, maka tugas tim sudah selesai. “Dengan selesainya tugas tim verifikasi, kata Kapolda, maka pembayaran tahap ketiga oleh ITDC harus segera dilakukan. Pada rapat terakhir penyerahan yang di agendakan pada tanggal 29 Mei 2017 diundur menjadi hari ini 7 Juni 2017,” paparnya.
Ia juga mengingatkan, jika masih ada gugatan yang tersisa dari beberapa pihak, maka diminta kesiapan dari Kejaksaan dan BPN selaku Jaksa Pengacara Negara dan wakil negara  untuk menangani gugatan tersebut. “Tim ini hanya bertugas menyelesaikan permasalahan sengketa lahan dilapangan,” tandasnya.
Untuk masalah pembersihan lahan diserahkan ke ITDC untuk mengkoordinasikan dengan pemilik lahan. Ia berharap ITDC lebih pro aktif untuk pembersihan lahan. “Harus ada persiapan yang matang, karena ini adalah titik terakhir dari penyelesaian permasalahan sengketa lahan. Sedangkan hal-hal yang belum terselesaikan agar diselesaikan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Deputi Bidang Usaha Energi Logistik Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan bahwa sesuai amanat Rapat Terbatas (Ratas) dan sesuai dengan SK Gubernur NTB didukung oleh data-data yang dihasilkan oleh tim verifikasi. “Pada hari ini pihak ITDC sebagai pihak pembayar uang kerohiman telah menyelesaikan tahap ke 3 penyerahan dana kerohiman kepada sebanyak 35 warga penggarap lahan di KEK Mandalika,” ucapnya.
Ia menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi NTB yang telah memberikan dukungan penuh terhadap penyelesaian permasalahan Mandalika ini. “Setelah ini selesai, maka tugas ITDC selanjutnya adalah mempercepat pembangunan kek Mandalika ini,” ujarnya.
Di tempat yang sama Wakil Gubernur NTB, Muh Amin, menyatakan dengan adanya etikad baik dari kedua belah pihak yaitu pihak pemerintah pusat melalui Kementerian BUMN RI dan Kementerian Koordinasi Kemaritiman RI serta masyarakat sekitar KEK yang menerima dana kerohiman, akhirnya persoalan sengketa lahan KEK Mandalika selama hampir 30 tahun ini bisa selesai pada hari ini.
Wagub menegaskan bahwa pemerintah Provinsi NTB mendukung penuh penyelesaian dan pengembangan KEK ini.
Diharapkan dari pengembangan KEK, masyarakat sekitar khususnya akan menerima dampak positif dan umumnya masyarakat di seluruh NTB. “Tentunya nantinya akan bisa menumbuhkan geliat aktivitas industri pariwisata yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi serta menurunkan angka kemiskinan yang merupakan hajat Pemerintah Provinsi NTB selama ini,” pungkasnya. (PSbo)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment