Gula Rafinasi Dilarang Jual Lewat Pengecer

Sumbawa, PSnews – Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa menegaskan, gula rafinasi dilarang keras untuk diedarkan secara bebas, terutama dalam lingkungan pasar rakyat. Hal ini dikarenakan gula rafinasi peruntukannya jelas hanya untuk industri saja, bukan di pasar eceran, apalagi dikonsumsi langsung oleh masyarakat.

Kabid Perdagangan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdaganagn – Adam Muhammad  kepada wartawan mengatakan, cukup banyak masyarakat yang lebih memilih membeli gula rafinasi, lantaran tampilannya lebih menarik yakni berwarna putih seperti kristal, daripada gula lainnya yang layak dikonsumsi. Gula rafinasi memiliki rasa manis yang tinggi, dan harganya sangat murah. ‘’Kalau terlalu sering mengkonsumsi gula rafinasi bisa menyebabkan penyakit kanker,’’ ujarnya.

Ditegaskan, ketika ada gula rafinasi yang sudah beredar di pasaran, maka harus disita. Karena peredarannya dari pabrik atau produsen ke industri, bukan ke pasar. Pihaknya pun mengapresiasi atas temuan Polres Sumbawa, terkait adanya gula rafinasi yang dijual bebas di pasar rakyat. Menurutnya, pengungkapan tersebut tak lepas dari Diskoprindag yang sebelumnya telah menyampaikan masalah gula rafinasi dalam sebuah rapat koordinasi bersama Polda NTB, dalam rangka pengamanan harga atau menjaga terjadinya inflasi di bulan ramadhan pada minggu lalu. ‘’Kami tidak mengetahui ada temuan penjualan gula rafinasi di Pasar Brang Biji oleh Polres Sumbawa. Sebab, barang keluar masuk di pasar susah untuk diketahui dan diperidiksi kapan masuknya. Tapi kami memberikan apresiasi atas temuan tersebut,’’ tuturnya.

Diungkapkan, selama ini pihaknya kerap melakukan pemantauan harga barang di pasar, namun belum menemukan gula rafinasi diperjual belikan secara bebas. ‘’Yang terakhir kita belum menemukan, karena mungkin sudah ada indikasi, jadi barangnya disembunyikan. Karena kami melakukan pemantauan di pasar, tidak sampai di gudang,’’ tukasnya.

Untuk diketahui, pada Senin lalu anggota Polres Sumbawa mengamankan 40 karung gula rafinasi yang diperjual belikan secara bebas kepada masyarakat. Gula pasir terebut diamankan di dua tempat yakni Pasar Brang Biji dan Distributor. Gula tersebut bukan untuk dijual dan dikonsumsi secara langsung oleh masyarakat. Selanjutnya penjual dan distributor sementara diduga melanggar UU Pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a dan j UU RI nomor 8 tahun 1992 tentang perlindungan konsuman dan juga akan dikenakan pasal 106 dan atau pasal 110 UU RI nomo7 tahun 2014 tentang perdagangan. Namun ketika mereka terbukti dengan sengaja memperjual belikan gula tersebut, maka akan dikenakan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment