Komisi IV Inisiasi Ranperda Perlindungan Anak

Sumbawa, PSnews – Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang menjadi usul prakarsa Komisi IV DPRD Sumbawa, mendapatkan persetujuan dari seluruh Fraksi Dewan. Hal ini dinilai sangat penting, dalam rangka melindungi keberadaan anak dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi dan penelantaran.

Seperti yang disampaikan juru bicara Fraksi PPP – Ismail dalam sidang paripurna yang digelar Rabu (5/4/2017). Fraksi PPP sangat berharap setelah Perda ini ditetapkan, dapat berlaku efektif dan mampu meminimalisir dan mencegah tindak kekerasan terhadap anak. Penyelenggaraan perlindungan terhadap anak menjadi tanggungjawab semua pihak, baik Pemerintah, orang tua dan masyarakat. ‘’Kami juga berharap dunia pendidikan khususnya dapat mengambil peran sesuai tugas dan fungsinya dalam membentuk karakter anak menjadi jauh lebih baik. Kami sangat menekankan agar dalam Ranperda ini anak tumbuh dan berkembang dengan nyaman,’’ tuturnya.

Kemudian juru bicara Fraksi Golkar – Berlian Rayes menyatakan sangat mendukung lahirnya Ranperda Perlindungan Anak. Dengan maraknya pembangunan di Kabupaten Sumbawa, Fraksi Partai Golkar meminta kepada Pemkab Sumbawa, agar dapat memberikan perhatian yang serius terhadap tersedianya fasilitas umum yang ramah anak, bila perlu Pemda dapat membangun fasilitas umum yang ramah anak disetiap Kecamatan sampai ke pelosok Desa.

Hal senada disampaikan juru bicara Fraksi PDIP – Indra Herwansyah, yang memandang penting Ranperda tersebut menjadi payung hukum untuk melindungi hak-hak anak. Misalnya, hak mendapatkan pendidikan, kesehatan, tempat bermain yang layak, dan perlindungan dari kekerasan yang sering dialami anak, baik di keluarga maupun di lingkungan masyarakat. Dengan demikian, kehadiran Ranperda ini menjadi sangat penting sebagai upaya membangun imunitas moral terhadap virus-virus perusak moral serta berbagai virus-virus yang akan mengganggu tumbuh kembang karakter anak.

Sementara juru bicara Fraksi Bintang Keadilan – Salamuddin Maula, meminta kepada Komisi teknis untuk menambah klausul yang menjelaskan tentang pemenuhan hak kesehatan dasar anak yang meliputi penurunan angka kematian bayi, privansi anak yang mengalami gizi buruk, gizi kurang dan gizi lebih, penyadaran kepada orang tua untuk pemberian asi eksklusif bagi anak, penyediaan puskesmas yang ramah anak, peningkatan pelayanan kesehatan repruduksi remaja, napza, hiv/aids, kesehatan jiwa dan disabilitas, akses peningkatan kesejahteraan bagi anak dan keluarga miskin, akses air bersih di rumah tangga, serta fasilitasi penyediaan kawasan tanpa rokok. ‘’Fraksi ini berpandangan bahwaRanperda ini bisa menjadi pedoman petunjuk bagi pemerintah untuk mengatasi berbagai persolan yang berkaitan dengan kehidupan anak. Karena sesuai UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dinyatakan bahwa negara, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkwajiban bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak,’’ pungkasnya. (Psg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment