Diduga Ilegal dan Daluwarsa, Berbagai Kosmetik Diamankan Polisi

Sumbawa, PSnews – Diduga ilegal dan kadaluarsa, sejumlah kosmetik dari berbagai merk diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Sumbawa pada Sabtu (11/03/2017). Selain kadaluarsa, ada beberapa jenis kosmetik yang berasal dari luar negeri yang diduga tidak memiliki izin.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP. Elyas Erickson, SH

Kapolres Sumbawa AKBP Muhammad Suhanda, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP. Elyas Ericson SH, SIK mengaku tindakan pengamanan ini berawal dari adanya informasi mengenai adanya penjualan obat dan kosmetik yang diduga ilegal tanpa izin. Dari informasi tersebut pihaknya melakukan penelusuran dan mendapati mobil penjual kosmetik tersebut di wilayah Kelurahan Brang Biji untuk selanjutnya diamankan di Mapolres Sumbawa. “Ini merupakan langkah antisipasi dalam upaya melindungi konsumen dari segala jenis produk kosmetik ilegal, yang berdampak terhadap kerusakan kulit dan gatal – gatal. Karena itu kami mengamankan barang-barang tersebut, yang diduga tidak memiliki surat keterangan dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM),” tegas Elyas yang dikonfirmasi di Mapolres Sumbawa.

Mobil yang digunakan untuk menjual kosmetik diamankan untuk dijadikan barang bukti

Kosmetik dari berbagai jenis itu berasal dari Pulau Jawa dan sebagiannya berasal dari luar negeri yang berstatus Form CA, sehingga perlu ada keterangan dari BPOM bahwa barang dimaksud layak untuk dijual. Dari pengakuan pemilik kosmetik, mereka telah beroperasi di Sumbawa sejak dua tahun lalu, kemudian berhenti dan kini mulai beroperasi kembali.
Langkah selanjutnya, Reskrim Polres Sumbawa akan melakukan kordinasi dengan BPOM Mataram. “Pemilik kosmetik, sopir dan kondekturnya tengah dimintai keterangan oleh penyidik. Sedangkan beberapa jenis kosmetik yang diedar secara door to door diamankan sebagai barang bukti. Begitu juga dengan mobil yang digunakan untuk beroperasi,” tandas Elyas. (PSj)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment