Sumbawa, PSnews – Siswa SMP berinisial SL (14) warga Desa Jorok Kecamatan Unter Iwes yang melakukan pencabulan terhadap ibu rumah tangga berinisial RK pada Kamis (02/03) sekitar pukul 14.00 Wita akhirnya tertangkap. Anak dibawah umur itu ditangkap polisi pada Senin malam (06/02/2017) sekitar pukul 21.00 wita setelah sempat bersembunyi beberapa saat setelah mencabuli tetangganya.Pelajar yang duduk di bangku kelas II SMP ini diciduk di kediaman pamannya di Kelurahan Brang Bara.
Baca juga : Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Pencabulan Siswa SMP
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Elyas Ericson SH SIK, pada Senin malam (06/03/2017) membenarkan tertangkapnya SL.
Dari pemeriksaan awal, pada hari kejadian pelaku SL kabur dan bersembunyi di bukit yang tidak jauh dari kampungnya selama satu malam. Selanjutnya SL bersembunyi di sebuah rumah kosong di belakang rumahnya beberapa hari tidak makan dan minum. Bahkan pada sore hari saat rumahnya dikepung warga, SL kembali bersembunyi di rumah tersebut, lalu keluar dari persembunyiannya sekitar pukul 02.00 WITA dini hari ketika warga sedang tidur nyenyak.
“Malam itu SL menuju wilayah Brang Bara dan tidur di tenda pinggir sungai jembatan Brang Bara. Keesokan harinya dia sempat masuk ke Warnet di lingkungan setempat dan ditangkap di rumah pamannya di Kelurahan Brang Bara,” ungkap Elyas.
Saat dimintai keterangan, lanjut Elyas, SL mengaku tindakan asusila terhadap RK itu dilakukan secara spontan. SL tidak dapat membendung nafsu birahinya ketika melihat korban mengenakan baju daster.
Akibat perbuatannya, SL dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Mengingat ancaman hukumannya di atas 7 tahun, sehingga SL tidak dapat dilakukan diversi (penyelesaian secara kekeluargaan-red) walaupun usianya tergolong masih di bawah umur. “Meski demikian selama menjalani proses hukum, SL akan didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA),” tegas Atul. (PSj)