Dewan Usulkan Penghapusan 7 Unit Kendaraan Dinasnya

Sumbawa, PSnews – Sedikitnya 7 unit kendaraan dinas roda empat yang dikendarai para wakil rakyat diusulkan penghapusan oleh Pemda. Hal tersebut menjadi salah satu pembicaraan antara Pimpinan Dewan bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang berlangsung di ruang Ketua DPRD Sumbawa, Selasa (07/03/2017). Usulan penghapusan randis tersebut, tertuang dalam Surat Bupati Sumbawa nomor 029/025/BKAD/2017 perihal Pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) tertanggal 10 Januari tahun 2017. Di dalam Surat Bupati Sumbawa tersebut tertulis landasan aturan yang mengatur pemindahtangan barang milik daerah, dalam hal ini Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah. Kendaraan dinas roda empat DPRD Sumbawa tersebut sudah lebih dari 7 tahun digunakan untuk kebutuhan pendukung kerja DPRD Sumbawa. Di dalam Permendagri tersebut diatur pada pasal 346 ayat 1 dan ayat 2.

Ketua DPRD Sumbawa, Lalu Budi Suryata SP menjelaskan, bahwa penghapusan kendaraan dinas adalah sesuatu yang wajar selama sudah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lagi pula usia kendaraan tersebut sudah lebih dari 7 tahun. “Ada 7 mobil yang diusulkan penghapusan, diantaranya 3 mobil Pimpinan Dewan (tidak termasuk mobil dinas Ketua DPRD Sumbawa) dan 4 mobil Komisi,” paparnya.

Selain membahas masalah usulan penghapusan kendaraan dinas dewan, juga membahas tentang kejelasan status Sain Techno Park (STP), dan membahas tentang percepatan penegerian UNSA dan banyak persoalan daerah yang lainnya.  (PSj)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment