Ranperda Masyarakat Adat Diminta Ditinjau Ulang

Sumbawa, PSnews –Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa melakukan sosialisasi terhadap 5 (lima) Rancangan Perda ke masyarakat. Hal ini dilakukan guna mendapatkan masukan maupun kritik dari seluruh elemen masyarakat. Sehingga kedepannya Ranperda usul saran DPRD Sumbawa tersebut dapat semakin disempurnakan.

Wakil Ketua DPRD Sumbawa – Kamaluddin yang ditemui Jumat (24/2/2017) menyebutkan, ada lima Ranperda yang disosialisasikan ke masyarakat, yakni Ranperda perlindungan produk lokal, Ranperda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, Ranperda pengelolaan pasar tradisional pusat pembelanjaan dan toko modern, Ranperda pengelolaan retribusi parkir, serta Ranperda perlindungan anak.

Dalam kegiatan ini, lanjut Kamal, Ia bersama beberapa anggota Dewan lainnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang ada di Daerah Pemilihan Dua (Dapil II). Sedangkan 3 pimpinan lain bertugas melakukan sosialisasi di Dapil lain. Masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut terdiri dari, Camat, Kades, Ketua BPD, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan lainnya. “Ini baru langkah pertama yang kita lakukan sebelum Ranperda itu dijadikan Perda. Karena selama ini sosilisasi kita lakukan ketika sudah menjadi Perda yang sudah ada nomornya. Artinya sudah turun hasil evaluasi dari Provinsi, baru disosilisasi,’’ terang Politisi PPP Sumbawa ini.

Dari hasil sosialisasi, cukup banyak tanggapan masyarakat terkait 5 Ranperda tersebut. Terutama Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Dimana masyarakat memberikan masukan ke Dewan agar berhati-hati terhadap Ranperda tersebut, harus diperhitungkan baik-baik, dikaji secara mendalam agar kedepannya tidak menjadi tumpang tindih dengan adat yang ada di Kabupaten Sumbawa.

Dari lima Ranperda yang kita sosialisasikan itu, yang paling menarik bagi masyarakat adalah tentang perlindungan lahan dan masyarakat adat. Itu yang paling banyak dibahas. Dalam hal ini masyarakat bukan menolaknya, tapi menyampaikan aspirasinya. “Kita sosialiasi ini dalam rangka penyempurnaan, menyerap aspirasi masyarakat, kita mohon dikritisi isinya. Sekalipun mungkin dibolehkan oleh undang-undang, tapi masyarakat yang diwakili oleh Kades dan tokoh masyarakat meminta kami untuk mengkaji ulang, didalami semaksimal mungkin Ranperda perlindungan lahan dan masyarakat adat supaya tidak berdampak kedepannya,’’ paparnya.

Begitu pula Ranperda perlindungan produk lokal, ada pula masyarakat yang memberikan masukan. Karena dalam Ranperda tersebut ada beberapa aturan yang harus dipenuhi ketika suatu barang dijadikan produk lokal. “Kata mereka memang dilindungi, tetapi jangan-jangan Perda ini menjadi beban bagi masyarakat. Contoh permen susu, ketika lahir Perda ini justeru akan semakin memberatkan masyarakat, nah ini yang perlu juga kita analisa dengan baik,’’ tuturnya.

Setelah kelima Ranperda ini disosialisasikan ke seluruh masyarakat di Kabupaten Sumbawa, dan anggota Dewan sudah mendapatkan masukan dari masing-masing dapil. Selanjutnya ini akan dibahas di tingkat Komisi masing-masing. “Supaya Ranperda ini sempurna, sebelum kita bahas di DPRD, kita sosialisaikan dulu di masyarakat. Untuk kemudian masyarakat memberikan masukan dan lainnya,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment