Sumbawa, PSnews – DPRD Kabupaten Sumbawa memfasilitasi pertemuan antara masyarakat lingkar Selatan Kabupaten Sumbawa dengan PT Sumbawa Juta Raya (SJR)/Pama pada Jumat (24/2/2017). Masyarakat yang datang dari berbagai kecamatan tersebut mempersoalkan perekrutan tenaga kerja yang dilakukan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tersebut. Mengingat perusahaan dimaksud hendak melakukan kegiatan di wilayah selatan Sumbawa.
Menurut Lembaga Pengawas Lingkar Selatan – Ahmad Yani, masalah muncul di tengah masyarakat ketika PT.SJR melakukan rekrutmen tenaga kerja. Ia menilai perusahaan mengangkat tenaga kerja yang kemampuannya masih dibawah mereka. Termasuk juga menolak adanya tenaga kerja yang didatangkan dari luar Sumbawa, tanpa melalui proses perekrutan. “Kami menolak tenaga kerja luar, karena berdasarkan aturan 75 persen dari lokal dan 25 persen dari luar,’’ tegasnya.
Kemudian dari Forum Operator dan Mekanik Alat Berat (Format) – Meki Hananto meminta perusahaan untuk menghapus syarat batasan usia bagi operator alat berat yang ingin bekerja di perusahaan dimaksud. Termasuk mendesak perusahaan untuk mempekerjakan tenaga lokal skill/ non skill serta menolak segala bentuk dalih dan argumnentasi yang mendeskritkan tenaga kerja lokal.
Himpunan Mahasiswa Sumbawa Lingkar Selatan Mataram – Iflan Hadinata menandaskan, bahwa pihaknya menolak dengan keras keberadaan PT.SJR karena dinilai tidak bermanfaat bagi masyarakat Sumbawa. Kehadiran perusahaan tambang tersebut dianggap dapat mengakibatkan program lumbung pangan yang ada di Sumbawa menjadi terhambat.
Sementara dari Lembaga Lingkar Hijau – M. Taufan menyoroti adanya kapal yang hendak melakukan pembongkaran alat berat di pantai selatan Sumbawa. Sementara di wilayah pantai tersebut tidak ada izin usaha bongkar muat. Perusahaan harus memiliki izin minimal dari Gubernur NTB, baru bisa melakukan bongkar muat. “Artinya PT SJR dan Pama itu menghindari pajak daerah. Apa mau daerah ini dikhianati oleh PT SJR? Hearing ini dengan tujuan untuk menolak kegiatan PT SJR dan Pama, alasannya di dalam undang-undang minerba tidak dibenarkan dalam satu SIUP itu ada dua perusahaan,’’ tukasnya.
Menanggapi hal itu, Perwakilan PT SJR/Pama – Lukman Mubaraq menjelaskan, saat ini pihaknya masih dalam proses perekrutan tenaga kerja. Hingga saat ini sudah ada 90 warga Kabupaten Sumbawa yang menjadi karyawan di perusahaan tersebut.
Dilanjutkan, alasan menentukan batas usia bagi tenaga operator, karena untuk usia 18 – 23 tahun non skill akan dilakukan training terlebih lebih lanjut. Sementara untuk usia 23 – 35 tahun yang skill, karena usia tersebut kedepannya dianggap bisa untuk lebih dikembangkan. “Perusahaan tidak ingin teman-teman stagnan di situ saja. Kami ingin ada pengembangan, sehingga untuk saat ini, itu yang diterapkan,’’ terangnya, seraya menambahkan bahwa pimpinan perusahaan tidak dapat hadir dalam hearing tersebut mengingat surat yang diterima baru sehari, sementara perusahaan sudah memiliki agenda lain.
Kendati sudah mendapat penjelasan, namun masyarakat tidak menerima apa yang disampaikan pihak manajemen. Mereka tetap menginginkan penjelasan yang lebih dari pihak perusahaan, terutama dari pimpinan sendiri. Berkaitan dengan hal tersebut, pertemuan itupun sempat terjadi perdebatan.
Sementara Wakil Ketua DPRD Sumbawa – Kamaluddin yang memimpin pertemuan akhirnya mengambil sikap, bahwa pihaknya akan mengagendakan kembali pertemuan dengan menghadirkan pimpinan PT SJR/Pama. Kemudian karena bidang pertambangan sudah menjadi kewenangan Provinsi, maka dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi Pemprov NTB dalam hal ini Dinas Pertambangan NTB, untuk menyampaikan apa yang menjadi masukan masyarakat Kabupaten Sumbawa, khususnya di Lingkat Selatan. (PSg)