Dinas PMPTSP Sumbawa Layani 64 Jenis Ijin

Sumbawa, PSnews – Setelah berubah nama dari KPPT menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sumbawa, tugas dan kewenangannya pun kian bertambah. Dimana ijin yang dulunya berada pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daeah (SKPD) dan harus ditandatangan langsung Bupati, kini sudah bisa diurus dan dilayani di instansi tersebut.

Kepala Dinas PMPTSP Sumbawa, H. Sahril, SPd yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/02) menjelaskan, mulai saat ini pihaknya melayani sebanyak 64 jenis ijin. Bupati telah melimpahkan kewenangan tersebut kepada Dinas yang dipimpinnya sesuai Perbup nomor 83 tahun 2006. “Ada beberapa jenis ijin tambahan tersebut diantaranya, ijin trayek yang sebelumnya di Dinas Perhubungan, Ijin toko obat hewan dari Dinas Peternakan, ijin budidaya perikanan dari DKP, ijin usaha klinik dari Dikes, ijin industri rumah tangga makanan dan minuman dari Diskoperindag, ijin wisata dari Dinas pariwisata, perpanjangan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing yang dulunya dari Disnaketrans, ijin usaha jasa kontruksi yang dulunya harus ditandatangani Bupati dan masih banyak ijin lainnya,” papar Sahril.

Khusus IUJK, kini boleh ditandatangani oleh Kadis atau pejabat setingkat di bawahnya yakni Sekdis.
Ia menambahkan, dalam proses pelayanan perijinan tersebut ada ijin yang non verifikasi yang bisa diselesaikan selama 60 menit, seperti SIUP dan TDP jika berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Berbeda dengan jenis ijin yang harus diverifikasi membutuhkan waktu 5 hari normal untuk proses penyelesaiannya. (PSj)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment