Husni Djibril : Pasca 17 Agustus Bisa Lakukan Mutasi

Sumbawa, PSnews – Menurut aturan yang ada, Kepala Daerah baru bisa melakukan perombakan ‘kabinet’ atau mutasi pegawai setelah enam bulan menjabat dari waktu pelantikan. Untuk itu, Bupati Sumbawa – HM Husni Djibril dan Wakil – Mahmud Abdullah sudah bisa melakukan mutasi mulai 18 Agustus 2016, mengingat mereka dilantik sebagai Kepala Daerah pada 17 Februari lalu.

Ditemui wartawan usai pelaksanaan upacara detik-detik Proklamasi Rabu (17/8/2016), Haji Husni – panggilan akrab Bupati menyatakan, kalau pelaksanaan mutasi pasti digelar. Dan hal itu sudah bisa dilakukan mulai besok. “Yang pasti mulai besok saya sudah diperkenankan untuk melakukan mutasi. Mutasi ini tentu kita ingin menyenangkan semua pihak. Ketika ingin menyenangkan semua pihak, kebahagiaan yang ada di kita ini akan dirasakan semua. Maka berikan saya kesempatan,’’ tuturnya.

Untuk merumuskan hal ini, lanjut Bupati, tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Dan tidak juga dilakukan dalam waktu yang cukup lama. Sehingga perumusan itu akan dilakukan secepatnya, agar pelaksanaan mutasi dapat segera dilakukan. Apalagi sudah ada Timsel yang ditunjuk untuk membantu Kepala Daerah dalam merumuskan hal ini. “Untuk merumuskan ini tidak satu atau dua hari. Tapi tidak juga satu atau dua bulan. Tapi dalam waktu segera itu pasti terjadi. Bismillahirohmanirohim besok ini kita mulai pembicaraan-pembicaraan serius. Siapa dimana, siapa yang tepat, di tempat yang tepat, orang yang tepat, mengisi jabatan yang tepat, di instansi yang tepat,’’ tukasnya.

Menurutnya, ada dua kemungkinan pelaksanaan mutasi akan digelar. Seperti menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini keluar. Atau melakukan mutasi sebelum Perda OPD disahkan daerah.

Sehingga, lanjut Bupati, setelah Permendagri keluar, maka Perda itu disahkan berdasarkan Peraturan yang baru. Apabila ada perubahan, maka tinggal disesuaikan dengan perubahan Peraturan yang baru tersebut. “Ada dua kemungkinan. Tapi sekarang OPD sedang dibahas. Kita tunggu Permendagri itu sampai tanggal 19 Agustus. Ketika tanggal itu belum kita terima, kita bisa menggunakan cara lain tanpa menunggu Permendagri yang mengatur OPD ini. Karena itu Peraturan Daerah, bisa saja ktia lanjutkan Perda yang berdasarkan PP. Nanti setelah Permendagrinya turun, ada perubahan kita tinggal sesuaikan. Dan boleh perubahan Perda dilakukan, dan itu diperkenankan oleh aturan,’’ tegas Bupati.

Diungkapkan, mau berapa lagi mutasi dilakukan pun tidak melanggar Undang-undang. Karena itu dilakukan tergantung kebutuhan daerah. “Tidak melanggar Undang-undang mau 10 kali (Mutasi) juga boleh. Tergantung kebutuhan. Kemungkinan bisa jadi lebih dari dua kali mutasi. Bisa saja sekarang saya tempatkan Kepala Dinas, setelah tiga bulan kita evaluasi tidak mampu, ya boleh kita mutasi lagi. Saya ingin menempatkan Pemimpin disuatu organisasi ini dengan orang yang tepat, ditempat yang benar,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment