Sumbawa, PSnews – Pengurusan data penduduk seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan lainnya, dilakukan mulai dari Pemerintahan tingkat bawah, dalam hal ini di Pemerintahan Desa (Pemdes). Dalam pengurusannya, tidak jarang terjadi kesalahan dalam menginput data. Agar tidak terjadi kesalahan, disarankan kepada pihak Pemerintah Desa untuk lebih teliti dalam melakukan verifikasi saat ada masyarakat yang mengurus identitas kependudukan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumbawa – Zulqifli yang ditemui Jumat (12/08/2016).
Sebelum KK, KPT maupun Akta Kelahiran diterbitkan, terlebih dahulu harus ada rekomendasi dari pihak Desa maupun Kelurahan. Sehingga data masyarakat yang ingin diterbitkan kartu identitas kependudukannya harus harus dicocokkan terlebih dahulu dengan biodata yang dimiliki. Baik disesuaikan dengan ijazah ataupun data pendukung lainnya. “Desa maupun kelurahan yang lebih mengetahui warganya masing-masing. Data mereka harus dicek dulu. Siapa tahu ada yang berubah,’’ tuturnya.
Selain itu, lanjut Zulqifli, dalam proses kepengurusannya juga harus disertai surat pengantar dari RT/RW. Sehingga kalau yang bersangkutan bukan warga setempat, maka jangan sampai dengan mudah merubah data. “Masalah yang paling rendah terkait data kependudukan itu adalah kurangnya ketelitian dalam memasukkan data. Sementara yang paling berat, sengaja menyimpang atau melakukan pemalsuan data,’’ tandasnya.
Diungkapkan, pihaknya tetap melakukan verifikasi terhadap formulir pendaftaran dari penduduk yang mengurus kartu kependuduan. Namun pengecekan yang dilakukan tentunya disesuaikan dengan pengantar dari Pemerintah Desa atau Kelurahan. Tentunya persyaratannya harus lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang ada. “Makanya saya tekankan kepada Desa dan Kelurahan untuk lebih teliti dalam melakukan verifikasi data kependudukan, bagi warga yang ingin diterbitkan identitas penduduknya,’’ pungkasnya. (PSg)