Sumbawa, PSnews – Usulan Fraksi PAN DPRD Kabupaten Sumbawa terkait peninjauan ulang perizinan tambang di Kabupaten Sumbawa disambut positif oleh Pemkab Sumbawa. Walaupun saat ini kewenangan terkait pertambangan sudah berada di tangan Pemprov NTB.
“Tentang izin tambang pada prinsipnya kami sependapat dengan Fraksi PAN untuk ditinjau ulang di Kabupaten Sumbawa,’’ jelas Bupati Sumbawa – HM Husni Djibril menjawab pemandangan umum Fraksi PAN pada sidang paripurna beberapa waktu lalu.
Namun, lanjut Bupati, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kebijakan/urusan terkait energi dan sumber daya mineral (ESDM) telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, tidak lagi menjadi urusan Pemerintah Kabupaten. “Dari 20 izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh Pemkab Sumbawa, 5 di antaranya merupakan IUP operasi produksi (OP) dan 15 IUP eksplorasi. Sebanyak 5 IUP eksplorasi telah dikembalikan atau berakhir, sementara 10 lainnya telah menjadi urusan Pemprov NTB,’’ terangnya.
Terkait realisasi aktivitas pemegang IUP di lapangan, kecuali satu pemegang IUP OP yang masih aktif, selebihnya secara umum belum berjalan optimal. Bahkan terjadi stagnasi sebagai akibat dampak regulasi dan krisis global yang dialami dunia pertambangan. Terhadap hal ini, Pemda Sumbawa mendorong Pemprov NTB melalui SKPD terkait agar melakukan evaluasi dan pembinaan guna terwujudnya realisasi investasi melalui kegiatan pertambangan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan di Kabupaten Sumbawa.
Sementara terkait deviden PT Daerah Maju Bersaing (PT DMB), dijelaskan bahwa pembayaran dividen oleh PT DMB telah dilakukan pada tahun 2010 senilai Rp 6.436.793.700, tahun 2011 Rp 46.240.200.000 dan tahun 2012Rp 1.000.000.000. Selanjutnya sesuai hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Provinsi NTB sampai dengan tahun 2015 masih terdapat sisa utang PT DMB kepada Pemkab Sumbawa senilai Rp 35.317.160.000. Artinya terhadap utang tersebut, PT DMB masih berkewajiban untuk membayar kepada Pemkab Sumbawa. Terkait dengan hal tersebut, sebenarnya pada tahun 2011 PT DMB telah membayar kepada Pemkab Sumbawa senilai Rp 46.240.200.000, dimana angka tersebut sudah termasuk bagian Pemkab Sumbawa sampai tahun 2015. “Menyikapi permasalahan tersebut,Pemerintah Daerah akan melakukan koordinasi dan komunikasi yang lebih intensif dengan para pihak terkait untuk memastikan penyelesaian permasalahan tersebut,’’ tandas Bupati. (PSg)