Sumbawa, PSnews – Bupati Sumbawa – HM Husni Djibril menyampaikan pidato pengantar Ranperda tentang pertanggungjawabannya pelaksanaan APBD 2015, pada sidang paripurna yang digelar Kamis (14/7/2016). Dalam kesempatan itu, Bupati mengungkapkan pendapatan daerah merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan yang sah. Dari ketiganya, pada tahun 2015 terealisasi senilai Rp1.305.142.444.242,40 (Satu Trilyun Tiga Ratus Lima Milyar Seratus Empat Puluh Dua Juta Empat Ratus Empat Puluh Empat Ribu Dua Ratus Empat Puluh Dua Rupiah Empat Puluh Sen) atau 99,06persen dari target senilai Rp 1.317.472.855.918,32 (Satu Trilyun Tiga Ratus Tujuh Belas Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Delapan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Delapan Belas Rupiah Tiga Puluh Dua Sen).
Untuk belanja daerah, lanjut Bupati, terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga dan Transfer/Bagi Hasil Ke Desa. Pada APBD Kabupaten Sumbawa Tahun 2015 dianggarkan senilaiRp 1.453.094.563.369,00 (Satu Trilyun Empat Ratus Lima Puluh Tiga Milyar Sembilan Puluh Empat Juta Lima Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) terealisasi senilaiRp 1.329.968.305.103,51 (Satu Trilyun Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Lima Ribu Seratus Tiga Rupiah Lima Puluh Satu Sen) atau 91,53persen.
Sementara untuk pembiayaan merupakan bagian dari APBD yang mempunyai fungsi untuk menutupi defisit anggaran terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pembiayaan Netto pada APBD Kabupaten Sumbawa Tahun 2015 dianggarkan senilai Rp 135.621.707.450,68 (Seratus Tiga Puluh Lima Milyar Enam Ratus Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tujuh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah Enam Puluh Delapan Sen) terealisasi senilai Rp 135.696.378.121,18 (Seratus Tiga Puluh Lima Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Seratus Dua Puluh Satu Rupiah Delapan Belas Sen) atau 100,06 persen.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD pada tahun ini agak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena sejak diimplementasikannya Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, jumlah dan jenis laporan yang harus disajikan dalam Rancangan Peraturan Daerah ini bertambah menjadi 7 jenis laporan, dari sebelumnya hanya 4 jenis laporan. 3 jenis laporan yang baru adalah Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) dan Laporan Perubahan Ekuitas (LPE),’’ pungkasnya. (PSg)