BreackingNews
Didin Maninggara (Episode 1)
A. Rachman Alamudy (Abi) dan Agus Salim (Okak) tidak terima pemecatan dirinya dari keanggotan Partai Golkar. Mereka menggugat orisionalitas SK pemecatan yang ditanda tangani Plt Ketua Umum kubu ARB, Nurdin Halid dan Sekjen Idrus Marham, tertanggal 8 Januari 2016, tetapi baru disampaikan kepada yang bersangkutan pada 16 April lalu.
SK pemecatan tersebut dianggap “aneh bin ajaib” karena ketika SK dari Menteri Hukum dan HAM untuk kepengurusan Golkar Munas Ancol (kubu Agung Laksono) masih berlaku.
“SK pemecatan itu tidak ada legal standingnya. Karena Menkumham tidak pernah menerbitkan SK untuk kepengurusan Munas Bali (ARB), untuk itu gugur demi hukum, dan cacat hukum” tegas Abi saat berbincang dengan saya di rumahnya, Selasa lalu.
Kemudian Menkumham menerbitkan SK tertanggal 28 Januari mengembalikan kepengurusan yang sah ke Munas Riau dan diberikan waktu 6 bulan ke depan untuk menggelar Musnalub rekonsiliasi.
Baik kubu ARB (Abu Rizal Bakrie) maupun AL (Agung Laksono) termasuk tokoh Golkar Jusuf Kalla yang menjabat sebagai Wakil Presiden RI telah menyepakati dalam masa menunggu Munaslub tidak diperkenankan adanya pemberhentian, pemecatan dan pemberian sanksi-sanksi organisasi kepada kader Golkar di semua tingkatan. Bahkan jika ada sanksi hanya sebatas direhabilitasi.
Lahirnya SK Menkumham tanggal 28 Januari 2016, menurut Abi dan Okak, berarti SK sebelumnya batal demi hukum.
“Kita harus berpedoman pada SK Menkumham 28 Januari yang intinya islah. Jadi pemecatan kami tidak memenuhi syarat hukum. Jika berdasar PO Partai Golkar No. 13 Tahun 2011, pemberhentian kader Golkar harus prosedural, dan mekanisme harus ditempuh melalui beberapa tingkatan mulai peringatan lisan, dan tertulis sebanyak tiga kali, serta kader dimaksud memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri. Mekanisme inilah yang tidak ditempuh dan dilanggar terkait pemecatan terhadap mereka,” ucap doktor ilmu sosial dan politik dari Universitas Merdeka, Malang itu.
Abi menilai pemecatan itu sudah memiliki target, dan dilakukan secara sangat emosional untuk tujuan sesaat, yaitu memenangkan ARB pada Munaslub mendatang.
Dengan adanya SK pemecatan ini, Abi dan Okak merasa dirugikan secara moral, kehormatan, citra dan martabatnya dihancurkan.
Wapres Jusuf Kalla dalam kapasitasnya sebagai sesepuh Partai Golkar, sudah dapat dipastikan sangat menyayangkan pemecatan itu. (*)