Sumbawa, PSnews – Sejumlah Pengurus Kecamatan (PK) Golkar Kabupaten Sumbawa mendatangi DPRD Sumbawa, Senin (18/4/2016). Kedatangan mereka terkait surat yang masuk ke Sekretariat Dewan dari DPD II Golkar Sumbawa, nomor 019/GOLKAR-SBW/2016, prihal pemberhentian tiga kader Partai Golkar dimana dua diantaranya menjabat sebagai anggota DPRD Sumbawa.
Mereka menolak SK pemberhentian dari DPP Golkar dengan nomor KEP-73/DPP/GOLKAR/2016 tertanggal 8 januari 2016, ditandatangani Plt Ketua Umum HAM Nurdin Halid dan Sekretaris Idrus Marham. Di dalam SK itu menyebutkan, tiga kader yang diberhentikan masing-masing, A Rahman Alamudy (Wakil Ketua DPRD Sumbawa), Agus Salim (anggota Komisi III DPRD Sumbawa) dan Abdul Haji (pengurus DPD II). DPD II Partai Golkar Sumbawa pun bersurat ke DPRD Sumbawa untuk memberitahukan hal tersebut. Surat itu ditandatangani Ketua – Farhan Bulkiyah dan Sekretaris DPD – Ahmadul Kusasih.
Menanggapi adanya SK pemberhentian tersebut, Ketua PK Moyo Hulu – Musafa Qadim, menegaskan bahwa seluruh PK yang berjumlah 24 di wilayah Kabupaten Sumbawa telah membuat pernyataan sikap menolak SK pemberhentian tersebut. Ini dilakukan supaya tidak ada lagi tindakan dan kebijakan yang menimbulkan konflik baru di daerah baik ucapan atau tindakan yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, seperti Musda dan pemberhentian kepengurusan maupun keanggotaan dari Partai Golkar sebelum Munaslub dilaksanakan Mei mendatang. Mereka menganggap pemberhentian kader Golkar tersebut cacat hukum karena tidak sesuai AD dan ART partai. “Pernyataan sikap ini dalam rangka memelihara solidaritas antar pengurus kecamatan DPD Partai Golkar Sumbawa. Serta menghormati SK Menkumham tertangga 28 Januari 2016 tentang pengesahan kembali pengurus DPP Golkar hasil munas Riau tahun 2009,’’ tukasnya.
Sementara PK Alas Barat – Jhon Silama menilai ada kejanggalan dari SK yang dikeleurkan tersebut. Ia menduga ada permainan dalam pemberhentian tersebut. “Ada kejanggalan dari surat tersebut. Saya yakin Pimpinan DPRD dapat memahami isi surat tersebut,’’ tandasnya.
Di tempat yang sama, Ruslan dari PK Moyo Utara menginginkan agar DPRD Sumbawa tidak memproses surat yang masuk dari DPD II Golkar Sumbawa karena surat pemberhentian itu tidak melalui mekanisme yang sebenarnya. “Intinya kami tidak mau kader Golkar ini dipecat. Karena mereka duduk di DPRD juga karena pilihan rakyat,’’ ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Sumbawa – L Budi Suryata menyatakan dalam memproses hal ini pihaknya tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Yang jelas, keputusan dari DPRD Sumbawa sifatnya kolektif kolegial. “Seharusnya ini persoalan di internal partai. Tapi karena ada mekanisme proses melalui DPRD, maka ada kewajiban kami untuk melakukan proses itu. Tetapi dalam proses pengambilan keputusannya, karena Pimpinan DPRD sifatnya kolektif kolegial, jadi kami terlebih dahulu mendengar para pihak dengan tetap mengacu pada arutan hukum yang ada,’’ terangnya.
Wakil Ketua III DPRD Sumbawa – Kamaluddin menambahkan, kalau pihaknya mendukung rekonsiliasi yang dilakukan Partai Golkar. Bahkan dirinya menekankan agar semua pihak tetap menjaga kondusifitas daerah.
Demikian pula Wakil Ketua II DPRD Sumbawa – H Ilham Mustami yang berharap agar konflik di Partai Golkar segera tuntas. Apa yang terjadi di tingkat pusat, kiranya tidak dibawa hingga ke tingkat daerah.
Bahkan Wakil Ketua I – A Rahman Alamudy yang juga menerima SK Pemberhentian dari DPP Golkar, menilai SK tersebut cacat hukum karena tidak melalui mekanisme yang sebenarnya, apalagi itu ditandatangani oleh Plt. Bahkan dirinya sebagai salah satu Pimpinan DPRD menyatakan akan memproses setiap surat yang masuk. Namun tentunya akan ditelaah terlebih dahulu bersama semua pihak terkait. “Kita juga pasti berkoordinasi dengan semua pihak. Pengambilan keputusan di Pimpinan DPRD ini bersifat kolektif kolegial. Insya Allah kami tidak akan melanggar aspirasi yang teman-teman bawa hari ini,’’ pungkasnya.
Di tempat terpisah, Agus Salim yang namanya juga ada dalam SK pemberhentian tersebut menilai surat itu ilegal karena ditandatangani oleh Plt yang dianggap tidak memiliki kewenangan untuk memecat. “Jadi menurut saya, itu salah satu akal-akalan yang tidak boleh ada di Partai Golkar. Partai Golkar kalau menerbitkan surat pemecatan atau melakukan pemberhentian terahdap kader ataupun anggota DPRD, itu menempuh lima mekanisme, pertama surat teguran sebanyak tiga kali, melakukan klarifikasi terhadap anggota yang akan dipecat, dan kelima itu bisa mengadakan pembelaan diri. Mekanisme ini tidak ditempuh,’’ cetusnya seraya menyatakan akan menempuh upaya hukum dalam memperjelas persoalan ini. (PSg)