Melawan saat Ditangkap, 2 dari 5 Perampok Berparang Dibekuk Polisi

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Aparat Polres Lombok Timur, Polda NTB berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Lesehan Alhasan Resto Montong Belo, Dusun Ketapang, Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur.

Kapolres Lombok Timur, Polda NTB AKBP Herman Suriyono mengatakan saat ini jajarannya berhasil mengamankan dua dari lima tersangka dalam kasus perampokan ini. “Kedua tersangka masing masing berinisial SM (42) dan ZI (28), yang sama-sama merupakan warga Desa Menceh, Sakra Timur. Sedangkan tiga orang lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya, Rabu (23/2/2022).

Kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas, karena berupaya melakukan perlawanan ketika akan ditangkap. “Terpaksa melakukan tindakan tegas trukur, dengan melumpuhkan pelaku, karena saat melakukan penangkapan, kedua pelaku berupaya melakukan perlawanan dan kabur,” tegasnya.

Peristiwa perampokan sadis ini memakan satu korban seorang petani berinisial AA (40) karena memergoki kawanan ini yang sedang beraksi melakukan pencurian di lesehan tersebut. “Jadi korban atau pelapor ini mendengar suara mencurigakan saat tidur di dalam mobilnya yang diparkir di halaman lesehan. Saat itu pelaku yang berjumlah lima orang masuk ke dalam lesehan dengan cara mencongkel pagar dengan cukit,” bebernya.

Para pelaku mengambil speaker portable, etalase rokok beserta isinya, kemudian menaruh barang-barang tersebut di rumah kayu di belakang lesehan hingga dipergoki oleh korban.

Salah seorang pelaku langsung menebas korban dengan parang sebanyak tiga kali, hingga mengenai wajah, tangan dan punggungnya.

Bahkan tidak hanya sampai disitu, para pelaku juga mengambil barang-barang korban berupa tas yang di dalamnya berisi uang dan handphone.

Kemudian jajaran Satreskrim Polres Lombok Timur melakukan serangkaian penyelidikan, hingga didapatlah dua orang pelaku tersebut. “Sedangkan tiga lainnya kami akan terus melakukan pengejaran,” pungkasnya.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah speaker portable, sebuah etalase rokok, dua pasang sandal milik pelaku, sebuah cukit, pisau dan handphone. “Terhadap para pelaku, kami sangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment