Sumbawa, PSnews – Kekayaan sumber daya bawah laut Teluk Saleh Sumbawa seharusnya dapat dijaga dengan baik. Namun belakangan ini diketahui makin maraknya ilegal fishing di perairan setempat. Oknum yang tidak bertanggungjawab diketahui menggunakan potasium dan bom ikan dalam menjalankan aksinya. Sehingga ada indikasi terjadi peningkatan kerusakan di area yang terkenal sebagai aquarium dunia ini.Kewenangan pengawasan laut saat ini ada di tangan Pemerintah Provinsi. Walau begitu, Pemkab Sumbawa pun siap membantu untuk melakukan pengawasan di wilayah laut sekitar. “Kami tidak menutup mata, bahkan tetap melakukan pengawasan di Teluk Saleh. Walaupun untuk anggaran pengawasan di lokasi tersebut sampai saat ini belum dialokasikan,’’ terang Junaidi – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbawa kepada pulausumbawanews.net.
Dia mengaku intens berkoordinasi dengan Pemprov NTB soal pengawasan di wilayah laut Sumbawa. Terutama ketika ada laporan dari masyarakat soal illegal fishing. Sehingga kedepan diharapkan kepada Pemprov NTB agar lebih proaktif turun ke lapangan untuk mengetahui kondisi pasti di daerah.
“Kami inginkan Dinas Kelautan Provinsi lebih aktif dalam melakukan pengawasan, karena itu sudah menjadi kewenanganya. Tapi kita juga tetap melakukan pengawasan meskipun belum maksimal,’’ pungkasnya.
Seperti diketahui, kewenangan wilayah tugas untuk Pengawas Perikanan yang berasal dari DKP Provinsi dan DKP Kabupaten/Kota, pada masa berlakunya UU No. 32 Tahun 2004 diatur dalam Pasal 18 yang menentukan wilayah tugas Pengawas Perikanan DKP Provinsi yaitu 12 Mil laut dari garis pantai sedangkan DKP Kabupaten/Kota 1/3 Mil laut atau 4 Mil laut dari wilayah provinsi.
Namun UU Nomor 32 Tahun 2004 tersebut tidak berlaku lagi dan digantikan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang notabene sebelumya dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota untuk jarak 4 mil laut.
Dalam Pasal 27 UU No. 32 Tahun 2014 sama sekali tidak tetulis kewenangan pemerintah kabupaten dalam hal mengelola sumber daya alam di laut, yang ada hanyalah kewenangan pemerintah provisi dalam hal eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi, pengaturan administratif, pengaturan tata ruang, ikut serta dalam memelihara keamanan di laut dan ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara.
Kewenangan pemerintah kabupaten hanyalah dalam hal pembagian bagi hasil yang ada dalam Pasal 14 UU No. 23 Tahun 2014 menyangkut masalah perikanan tangkap yang terdiri dari pemberdayaan nelayan kecil, dan pengelolaan penyelenggaran tempat pelelangan ikan. Dan juga menyangkut perikanan budidaya yang terdiri dari penerbitan IUP, pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan dan pengelolaan ikan. (PSg)