Sumbawa, Psnews – Koalisi Rakyat untuk Pembaruan Agraria Kabupaten Sumbawa, yang berasal dari Desa Penyaring, Kecamatan Moyo Utara menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa, Kamis (25/02/2016). Kedatangan mereka tersebut lantaran menilai bahwa Kepala BPN Sumbawa bersikap subjektif dalam hal penerbitan sertifikat tanah.
Dalam orasinya, koordinator aksi, Agus Salim, menegaskan, sesuai kebijakan yang telah diterapkan oleh BPN Pusat terkait pelayanan dalam hal ini Komputerisasi Pelayanan Pertanahan (KKP), layanan jemput Bola, layanan Malam Hari, dan beberapa inovasi layanan lainnya justeru tidak dipraktikkan oleh BPN Sumbawa.
“Kebijakan yang pro rakyat tersebut sangat ironis sekali dengan apa yang telah diterapkan oleh BPN Sumbawa saat ini,” ucap Agus.
Ia mencontohkan, seperti yang telah dilakukan BPN Sumbawa terhadap masyarakat Desa Penyaring. Pada tanggal 20 Mei 2015, masyarakat telah mengajukan hak kepemilikan atas tanah berupa penerbitan sertifikat hak tanah yang berada di wilayah Tanjung Menangis.
Menurut Agus, yang diajukan masyarakat tersebut sudah sesuai mekanisme dan peraturan yang diatur dalam PP No 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Tapi dalam praktiknya BPN Sumbawa terkesan menghalang-halangi masyarakat untuk mendapatkan hak kepemilikan atas tanah tanpa alasan yang berdasarkan hukum. Alhasil, masyarakat menilai sikap BPN telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan alasan tersebut, pendemo mendesak BPN Sumbawa untuk segera menerbitkan sertifikat hak milik kepada warga penyaring.
Mereka juga meminta kepada BPN Kanwil NTB untuk segera mencopot jabatan oknum Kepala BPN Sumbawa. Disamping itu mereka juga mendesak BPN Kanwil NTB untuk mengevaluasi kinerja BPN Kabupaten Sumbawa karena banyak diindikasikan terjadi mafia tanah di kantor tersebut.
Pendemo berjanji kembali mendatangi kantor BPN bila belum ada kepastian terkait tuntutan mereka.
Sementara itu Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan, Ahmadi SH, menerangkan di hadapan pendemo, bahwa apa yang menjadi tuntutan masyarakat tersebut akan disampaikan kepada Kepala Kantor. “Aspirasi masyarakat ini akan tetap ditindaklanjuti dan akan disampaikan kepada Kepala Kantor,” katanya. (PSb)