Pembangunan Gedung RSMA Terindikasi Rawan Penyimpangan

Sumbawa, PSnews – Pembangunan gedung Rumah Sakit Manambai Abdul Kadir yang merupakan rumah sakit rujukan Propinsi NTB di Pulau Sumbawa terindikasi rawan penyimpangan. Indikasi tersebut terkuak ketika kunjungan kerja Sekretaris Komisi IV DPRD NTB melakukan tinjauan lapangan, Jum’at( 08/01/2016).

Nurdin Ranggabarani Tinjau Pembangunan RSMATinjauan lapangan tersebut diawali dengan adanya surat masuk ke DPRD NTB oleh Intstitute Transparansi Kebijakan (ITK) yang dipimpin Abdul Haji S,AP, tertanggal 30 Desember 2015.

Diketahui bahwa proyek pembangunan gedung RSMA tersebut berasal dari anggaran APBN dengan pagu dana Rp 8,3 Miliar dan nilai kontrak pekerjaan Rp 7,8 Miliar. Adapun lama kontrak terhitung sejak 1 Oktober hingga 29 Desember 2015.

Berdasarkan hasil observasi ITK, pada 29 Desember 2015 lalu, bahwa pelaksanaan pekerjaan baru mencapai 45 persen nilai fisik dan 65 prrsen nilai omset mayerial yang sudah tersedia. Sedangkan batas waktu kontrak pekerjaan berakhir pada tanggal 29 Desember 2015. Proyek tersebut dikerjakan PT Elita Mataram yang beralamat di jalan Bondowoso II nomor 5 Mataram.

Abdul HajiDalam hal ini menurut Abdul Haji, PT Elita Mataram tidak serius untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan gedung Instalasi Rawat Inap, Gedung Instalasi Pelayanan Intensif (PICU/NICU), Gedung Instalasi UTD/BDRS atau Bank Darah. Karena terhitung tanggal 29 Desember 2015 atau habis masa kontrak selama 90 hari berakhir ternyata proyek masih belum selesai dikerjakan.

“Untuk itu, kami meminta supaya PT Elita Mataram dipertimbangkan kembali untuk melaksanakan proyek lainnya di NTB,” pinta Abdul Haji.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD NTB, Nurdin Ranggabarani SH MH., menegaskan, supaya kontraktor pelaksana menseriusi pekerjaannya tersebut. Apalagi dalam kunjungan kerja tersebut bahwa manajemen RSMA melalui PPK proyek telah memberikan perpanjangan waktu penyelesaian kepada PT Elita selama 50 hari atau hingga 15 Februari 2016.

Nurdin Ranggabarani SH MHNurdin juga meminta agar kontraktor diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaannya. Agar hajat pembangunan fasilitas kesehatan tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Jika malah berproses hokum di kemudian hari sambungnya, maka banyak pihak yang akan dirugikan. Karena proyek tersebut pasti tidak bisa dilanjutkan maupun digunakan. Imbasnya, Kabupaten Sumbawa dan Propinsi NTB tidak akan mendapatkan jatah proyek sejenis lagi di kemudian hari.

Tidak hanya itu kata Nurdin, semua fasilitas di dalamnya juga rawan hilang atau rusak karena tidak terawat. Seperti yang terjadi di asrama haji Lombok Tengah.

“Kita berikan kesempatan hingga tenggat waktu yang disepakati. Jangan sampai dengan tenggat waktu tersebut malah mengabaikan mutu proyek,” tegas Nurdin Ranggabarani.

Penanggung Jawab Proyek, Zahrun, yang dikonfirmasi, mengaku bahwa pihaknya akan mengerjakan pekerjaan tersebut dengan mengedepankan mutu meski dengan tenggat waktu yang minim. Karena jika semakin lama selesai pihaknya akan mendapatkan denda dari manajemen RSMA.

“Dengan hitungan matetimatis harusnya bisa selesai tanggal 15 Januari meski kesepakatannya dengan RSMA sampai tanggal 15 Februari,” ujar Zahrun.  (PSb)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment