Sumbawa Barat, PSnews – Usaha kuliner khususnya rumah makan di Pantai Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), sempat tertatih-tatih dan merasakan langsung imbas tidak diberikannya ijin ekspor konsentrat oleh pemerintah RI kepada PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT).
Dunia usaha kuliner tersebut sangat bergantung pada keberadaan dan aktifitas perusahaan tambang tembaga dan emas itu. Pasalnya, para pengunjung yang menikmati sajian kuliner di Pantai Maluk didominasi oleh kalangan karyawan PTNNT di samping ada pula sebagian kecil wisatawan domistik dan asing.
Kesulitan ekonomi pun dirasakan pengusaha kuliner, seperti yang dirasakan Alan Ramlan yang mengaku bisnisnya sempat stagnan ketika kunjungan berkurang ke rumah makannya di Pantai Maluk.
Akibat minimnya kunjungan tersebut, sehingga 5 karyawannya pun kesulitan diberikan upah.
“Waktu sepi kadang untuk upah karyawan aja gak bisa. Paling pas-pasan untuk sarapan. Tapi sekarang alhamdulillah sudah ada hitungan. Apalagi saat hari libur sudah banyak yang datang ke pantai. Kunjungan juga ramai, kayak hari ini ramai dan lumayan, waktu itu banyak sepi dan hanya bisa bertahan,” ungkap Alan ketika dihubungi, Minggu (27/12/2015).
Alan mengaku ketika kegiatan perusahaan stagnan, ia pun terpaksa mengistirahatkan karyawan. Namun sekarang sudah kembali dipanggil bekerja.
Menurut pria asal Balikpapan ini, ketika ijin ekspor konsentrat tidak dikeluarkan pemerintah, karyawan PTNNT cenderung menahan uang mereka untuk tidak berbelanja banyak. “Alhamdulillah dengan adanya ijin ekspor terbaru, sekarang mereka sudah berani mengeluarkan uang dan normal kembali,” paparnya.
Alan mengaku dengan kondisi aktifitas perusahaan yang sudah aktif berproduksi seperti sekarang, berdampak positif terhadap tingkat kunjungan karyawan PTNNT ke rumah makannya.
Di hari libur bisa menghabiskan sebanyak 15-20 kg ikan yang dipesan untuk disantap di tempat bersama kuliner lainnya. Jika tembus 15 sampai 20 kg, tentu keuntungan sudah bisa diraup.
Mewakili suara pengusaha kuliner lain di sekitar Pantai Maluk, Alan berharap pemerintah dapat memperpanjang ijin ekspor konsentrat bagi PTNNT secara terus menerus.
“Tapi PTNNT juga harus taat kepada aturan. Kita bayangkan banyak orang yang jual rumah, dan kembali lagi 6 bulan kemudian. Tiba-tiba stag lagi, kasihan masyarakat bolak-balik, banyak ke luar daerah. Waktu, tenaga dan semuanya rugi,” pungas Alan Ramlan. (PSb)