SPSI Sambut Baik Terbitnya Ijin Ekspor Konsentrat PTNNT

Sumbawa Barat, PSnews – Pemberian ijin ekspor konsentrat oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) kepada PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) disambut baik oleh para karyawan yang tergabung dalam (Serikat Pekerja Seluruh Indionesia) perusahaan multinasional tersebut. Kondisi ini sekaligus menjawab keresahan dan kegalauan yang melanda mereka beberapa hari sebelumnya. Pasalnya bila ijin eksport konsentrat tidak diterbitkan oleh pemerintah, maka sudah pasti akan berimbas pada kehidupan keluarga maupun dunia bisnis yang berada di sekitar perusahaan. Karena kondisi tersebut secara langsung juga berdampak buruk bagi ekonomi masyarakat di Sumbawa Barat, khususnya di sekitar lingkar tambang.

Bagi Ketua SPSI PTNNT, Zainuddin atau yang akrab disapa Wanden, bahwa pada prinsipnya SPSI yang beranggotakan 2.265 orang menyambut baik dengan penuh rasa syukur diberikannya ijin ekspor tersebut. Karena dengan keluarnya ijin eksport maka operasional perusahaan dapat berjalan dengan biasa. Hal itu sangat berbeda dengan sebelum keluarnya ijin. Yang ada di benak para karyawan dan keluarganya adalah perasaan gelisah dan risau. Karena kondisi itu akan berpengaruh langsung terhadap masa depan mereka.

“Di benak kami hanya terasa gelisah dan risau karena belum keluarnya perpanjangan ijin ekspor,” ungkap Wanden yang dihubungi media ini Minggu (27/12/2015).

“Kami menyambut baik dan terimakasih kepada petinggi perusahaan dan pemerintah RI yang memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk tetap beroperasi,” tambahnya.

Jika ijin tersebut tidak diberikan, kata Wanden,  maka secara langsung akan menurunkan pendapatan pekerja dan tingkat pendapatan dunia usaha di sekitar tambang.

Ia menceriterakan, ketika terjadi KAHAR ( kondisi yang terjadi di luar perkiraan manajemen ) kondisi para karyawan menggambarkan situasi resah dan risau. Sehingga melakukan beberapa gerakan moral dengan tujuan menyampaikan pesan kepada pemerintah RI, agar operasional tambang Newmont senantiasa diteruskan dan diberikan ijin.

“Oleh karenanya kami selaku serikat pekerja berusaha agar ada solusi dari pemerintah, kemudian meminta undang-undang Minerba tetap jalan, tapi tanpa disertai PHK. Di sinilah SPSI harus tampil sebagai bagian dari solusi agar semua berjalan baik,” paparnya.

Dan sekarang telah mendapatkan kepastian, perusahaan telah beroperasional kembali, walaupun per 6 bulan.  Namun demikian SPSI berharap ada sebuah keputusan terbaik dari pemerintah kepada perusahaan apalagi jika memberikan kesempatan beroperasi dalam waktu yang panjang supaya sama-sama memberikan manfaat.

“SPSI hanya berharap hubungan pekerja, pemerintah dan perusahaan tetap berjalan baik. Namun kita akan mencari solusi terbaik, dan SPSI tetap akan berada di dalam sebuah solusi,” pungkasnya. (PSb)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment