Majelis Hakim Nyatakan Fud Tidak Bersalah

Sumbawa, PSnews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang diketuai Hary Supriyanto, SH, MH., menyatakan Fud Syaifuddin tidak bersalah dan dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Fud Syaifuddin yang juga sebagai calon wakil bupati terpilih Sumbawa Barat didakwa telah menghina Penjabat Bupati Sumbawa Barat, Abdul Hakim saat kampanye Pilkada beberapa waktu lalu.
Pada persidangan persidangan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) yang digelar Selasa (22/12/2015), Majelis Hakim memutuskan, bahwa terdakwa Fud Syaifuddin dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 3 bulan penjara, denda Rp 6 juta dan subsider 2 bulan kurungan.

Setelah panjang lebar membacakan naskah putusan sejak pukul 10.30 yang berisi fakta sejak awal persidangan berupa tentang keterangan para saksi yang dihadirkan JPU maupun terdakwa, tuntutan JPU, pledoi terdakwa dan tanggapan JPU atas pledoi terdakwa, akhirnya sekitar pukul 11.30 majelis hakim memutuskan bahwa Fud Syaifuddin tidak terbukti memenuhi unsur kesengajaan melakukan penghinaan terhadap saksi pelapor, DR. Abdul Hakim, selaku penjabat Bupati Sumbawa Barat.

Fud tertunduk haruFud yang mendengar putusan bebas terhadap dirinya tersebut spontan tertunduk dan meneteskan air mata di muka persidangan. Begitu juga dengan para kerabat dekatnya yang sengaja datang mengikuti persidangan.

Sebelum persidangan diakhiri, Majelis Hakim sempat menanyakan kepada Fud tentang tanggapannya mengenai putusan. “Menerima dan berterimakasih yang mulia majelis. Tidak ada,” kata politisi muda ini.

Namun demikian, Majelis Hakim memberikan kesempatan pada JPU untuk menanggapi putusan tersebut paling lama 3 hari sejak putusan.

Dalam hal ini, baik terdakwa maupun JPU sama-sama punya hak untuk menanggapi hasil persidangan. Apakah akan dikasasi, banding atau pikir-pikir.

Sementara JPU, Dita Rahmawati SH., menyatakan pihaknya memilih untuk pikir-pikir atas putusan tersebut. (PSb)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment