Panwaslu Tindaklanjuti Temuan Dugaan Pelanggaran Ijin Cuti Bupati

Sumbawa, PSnews – Temuan Panwascam Labuhan Badas, terhadap kegiatan kampanye Bupati Sumbawa yang juga Ketua DPC Partai Hanura Sumbawa, Drs. Jamaluddin Malik, pada Sabtu (26/09/2015), secara resmi diserahkan ke Panwaslu Kabupaten Sumbawa untuk ditindaklanjuti.

Berkas temuan tersebut disampaikan langsung oleh para Komisioner Panwascam Labuhan Badas, Mursan, Sadaruddin dan Muhammad Kaniti kepada Komisioner Panwaslu Kabupaten, Syamsi Hidayat, pada Rabu (30/09/2015).

Dalam temuan tersebut diduga Bupati Sumbawa, melanggar ijin cuti kampanye pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015, dalam hal ini pada pertemuan tatap muka (PTM) di lapangan simpangan Bangkong, Dusun Sumer Payung Desa Karang Dima.

Sementara dalam surat ijin cuti kampanye yang ditandatangani Gubernur NTB, tidak termuat ijin cuti kampanye Bupati Sumbawa pada Sabtu 26 September 2015.

Komisioner Panwaslu Kabupaten Sumbawa, Syamsi Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji laporan temuan pengawasan kampanye dari Panwascam Labuhan Badas tersebut.

“Kami akan mengkajinya dulu sebelum nanti akan ditindaklanjut lebih jauh,” terang Syamsi Hidayat.

Berdasarkan Surat Gubernur bernomor 121/261/Adm.Pem tertanggal 8 September 2015. Surat tersebut memberikan ijin cuti kampanye kepada Bupati Sumbawa selama 9 hari kerja. Dengan jadwal mulai dari Bulan September hingga Desember 2015. Untuk September adalah pada tanggal 15, 17, 20, 23, 27, dan 29. Berlanjut ke Bulan Oktober yaitu pada tanggal 4, 18, 26 dan 29. Untuk Bulan November pada tanggal 2, 8, 16, dan 22, dan berakhir pada tanggal 1 Desember. (PSb)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment