Edar Sabu di Plampang, Dua Pria asal Maronge Diringkus Polisi

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa. Kedua pria terduga pelaku masing-masing berinisial R (31 tahun) dan RR (26 tahun) berasal dari Kecamatan Maronge. Mereka ditangkap di sebuah kamar hotel yang berada di wilayah Kecamatan Plampang pada hari Minggu (15/06/2025) sekitar pukul 15.30 Wita.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba Iptu Harirustaman, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya dugaan laki-laki yang kerap edarkan narkotika di wilayah Plampang.

Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam. Setelah serangkaian penyelidikan, petugas bergerak cepat menuju tempat kedua terduga pelaku tersebut. 

Tiba di lokasi, Tim Opsnal berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta beberapa barang bukti berupa 2 pocket besar narkotika jenis sabu, 1 pocket kecil narkotika jenis sabu (total berat bruto sabu dari 3 pocket tersebut adalah 10,55 gram), 1 buah alat hisap, 1 buah jarum, 3 buah korek api, 2 bungkus rokok, 1 lakban yang bertuliskan Madi, uang tunai sebesar Rp.50 ribu, 2 buah Hp android, dan 1 buah tas ransel.

Saat dilakukan introgasi singkat di TKP, R dan RR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial L yang sebelumnya mengantarkannya ke hotel. Namun, saat tim melakukan pengembangan ke rumah L, yang bersangkutan tidak ditemukan.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Polres Sumbawa terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment