Mataram, pulausumbawanews.net – Dalam upaya menuntaskan masalah yang mendera Dojang Patriot, dengan Pengurus Kabupaten Taekwondo Indonesia (Pengkab TI) Sumbawa, serta Pengprov TI, Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Kabupaten Sumbawa melakukan mediasi ke KONI Provinsi NTB, Senin (26/5/2025).

Mediasi dipimpin oleh Wakil Ketua 5 KONI NTB, H Suhaemi, SH, didampingi Kabid Organisasi Agus Hakim, SH serta Kabid Hukum Suseno Brata.
Pada kesempatan itu, Ketua KONI Sumbawa Abdul Rafiq, SH,.MSi mengharapkan, mediasi ini dapat menuai hasil yang menguntungkan bagi para pihak, baik Pengkab TI Sumbawa, Pengprov TI NTB maupun Dojang Patriot. “Kami datang dengan hati yang tulus, ingin semua pihak dapat saling memaafkan demi masa depan para atlet taekwondo Sumbawa khususnya dan NTB umumnya. Kami ingin Pengprov TI mencabut sanksi yang dijatuhkan pada Dojang Patriot. Bila itu dilakukan, maka kami KONI Sumbawa juga mencabut sanksi bagi Pengkab TI Sumbawa,” papar Abdul Rafiq didampingi Wakil Ketua KONI Sumbawa M Yamin, SE,.MSi, Sekum H Yudi Patria Negara, ST.,MSi, Kabid Organisasi Amiruddin, SPd dan Didi Dirgantara, SE.

Sementara itu, Ketua Pengkab TI Sumbawa Amran Zamzami menjelaskan, sanksi terhadap Dojang Patriot berawal dari kasus yang terjadi di turnamen Bali Taekwondo Indonesia Championship (BATIC) pada bulan Juli 2024. Dimana Dojang Patriot ikut turnamen tersebut, tanpa meminta rekomendasi dari Pengkab TI Sumbawa maupun Pengprov TI NTB. “Ini salah satu alasan yang menyebabkan Dojang Patriot diberi sanksi pembekuan oleh Pengprov NTB,” ungkap Sabeum Amran diiyakan oleh Ketua dan Sekretaris Pengprov TI NTB.

Kabid Organisasi KONI NTB Agus Hakim mempertanyakan prihal aturan yang menyebutkan bahwa Dojang harus mendapatkan rekomendasi Pengprov untuk mengikuti open turnamen. “Baik dalam AD/ART TI tahun 2019-2023 maupun Peraturan Organisasi (PO) Taekwondo Indonesia, kami tidak melihat ada klausul yang menyebutkan Dojang harus minta rekomendasi Pengprov untuk ikut turnamen. Kalau ada tolong tunjukkan kepada kami,” tanya Agus Hakim.
Salah seorang perwakilan Pengkab TI Sumbawa menyebutkan bahwa aturan Dojang harus mendapatkan rekomendasi Pengprov TI disebutkan dalam aturan turnamen Batic.

Agus Hakim kembali mempertanyakan, kenapa mekanisme itu tidak tertera di dalam AD/ART dan PO TI?
Suasana mulai memanas, saat salah seorang anggota Pengprov TI NTB menyinggung soal sanksi yang dijatuhkan KONI Sumbawa pada Pengkab TI Sumbawa. “KONI Sumbawa mesti belajar dulu tentang aturan organisasi. KONI itu sejajar dengan Cabor. Jangan ikut campur urusan rumah tangga Cabor,” cetusnya.

Narasi yang cukup pedas tersebut sudah tentu membuat tersinggung para pengurus KONI Sumbawa.
Ketua KONI Sumbawa Abdul Rafiq langsung menggebrak meja sambil meminta agar tidak menjelek-jelekkan lembaga yang dipimpinnya. Mantan Ketua DPRD Sumbawa itu menyebutkan, bahwa sebelum menjatuhkan sanksi pada Pengkab TI Sumbawa, pihaknya telah berkoordinasi dengan KONI NTB. “Sanksi itu tidak asal-asalan. Semua sudah kami perhitungkan. Anda jangan asal menyalahkan kami. Jangan gunakan forum ini untuk saling menyalahkan,” tegas Rafiq.
Rafiq kembali menegaskan, pihaknya tidak akan mencabut sanksi terhadap Pengkab TI Sumbawa selama Pengprov TI NTB tidak mencabut sanksi terhadap Dojang Patriot. “Dojang Patriot memiliki banyak atlet unggulan yang berpotensi membawa nama harum Sumbawa. Setidaknya tujuh atlet yang berpotensi mendapat emas di ajang Porprov NTB mendatang,” ungkap Rafiq.
Adapun sanksi yang dijatuhkan KONI Sumbawa terhadap Pengkab TI Sumbawa, antara lain melarang Pengkab TI untuk mengikuti seluruh even pertandingan yang digelar oleh KONI, selama belum mencabut sanksi pembekuan terhadap Dojang Patriot.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua KONI Sumbawa, Muhammad Yamin, SE,.MSi. “Kenapa KONI Sumbawa ikut terlibat dalam konflik internal kepengurusan Pengkab TI Sumbawa, karena ada surat dari Dojang Patriot kepada KONI. Dengan adanya surat tersebut, KONI memiliki hak dan kewajiban untuk memberi saran kepada Pengkab TI sesuai dengan pasal 15 AD/ART Taekwondo Indonesia ayat 2 yang berbunyi, bahwa pengurus Kabupaten /Kota berkewajiban untuk menjalankan segala yang tercantum dalam AD/ART, Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Provinsi, Musyawarah Kabupaten / Kota dan memperhatikan saran-saran dari penasehat Kabupaten / Kota,” terangnya.
Di posisi ini, kata Yamin, Penasehat Kabupaten dimaksud adalah KONI Sumbawa. Sebagaimana bunyi pasal 18 ayat 3 yang menyebutkan, bahwa penasehat di tingkat pengurus Kabupaten / Kota adalah unsur KONI Kabupaten / Kota.
Setelah mengamati AD/ART TI, Yamin menganggap, Pengprov TI tidak memahami isi AD/ART nya sendiri. Pasalnya, yang berhak dan berkewajiban membekukan unit atau club adalah Pengkab, sebagai tercantum dalam pasal 15 AD/ART TI ayat 6 yang berbunyi, apabila pengurus unit /club TI secara nyata melanggar AD/ART TI dan keputusan organisasi lainnya, maka Pengkab/Pemkot dapat membekukan dan mengambil alih unit/club tersebut.
Merujuk dari AD/ART TI, kata Yamin, Pengprov TI tidak memiliki alasan yang kuat untuk melakukan sanksi pembekuan terhadap Dojang Patriot, baik dari sisi AD/ART maupun Peraturan Organisasi TI. “Kami minta Pengkab TI tidak lepas tangan atas sanksi yang dijatuhkan Pengprov pada Dojang Patriot. Karena kami yakin, bahwa Pengprov TI mendapat masukan dari Pengkab TI, sehingga terkesan mencari-cari alasan pembenaran yang menyudutkan Dojang Patriot,” tandas Yamin.
Karena semua pihak bertahan pada persepsi masing-masing, upaya mediasi itupun berakhir deadlock. (PSa)