Sumbawa, pulausumbawanews.net – Tim Operasi Gabungan (Opgab) yang terdiri dari personil Kepolisian Sektor Empang jajaran Polres Sumbawa, bersama Koramil Empang dan Pemerintah Kecamatan Empang berhasil mengamankan ratusan poket narkotika jenis sabu pada malam pergantian tahun 2024-2025.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Empang AKP Nakmin, dimana petugas gabungan turut mengamankan 4 pria terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolsek menjelaskan, berawal dari pihaknya bersama TNI dan Sat Pol-PP akan melaksanakan kegiatan cipta kondisi jelang pergantian malam tahun baru pada hari Selasa (31/12/24) malam. Kemudian pihaknya menerima informasi terkait adanya perederan narkoba di wilayahnya dan langsung bergerak bersama tim gabungan untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap seorang pria berinisial MA Als M (28) di depan Toko Damai yang beralamat di Desa Empang Bawa, Kec. Empang Kab. Sumbawa. Di tempat itu Tim menemukan barang bukti 1 poket sabu ukuran kecil.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku MA Als M, bahwa barang haram tersebut dibeli dari seorang pria berinisial BS als B (41) yang tinggal di Dusun Marga Makmur, Desa Empang Bawa, Kecamatan Empang, Kab. Sumbawa. “Berbekal informasi yang diperoleh, selanjutnya kami melakukan pengembangan dan penggerebekan rumah terduga pelaku dimaksud,” tandas Kapolsek.
Saat dilakukan pengggerebekan di rumah terduga pelaku BS als B, petugas gabungan menemukan terduga pelaku BS als B bersama 2 orang pria lainnya berinisial AB Als A (37) dan MR Als M (48).
Adapun hasil dari penggeledahan di TKP, ditemukan sejumlah barang bukti masing-masing berupa 141 (seratus empat puluh satu) poket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 5 unit hp android, 2 buah timbangan digital, 2 buah alat hisap bong, 1 buah gunting, 1 buah kotak transparan warna hitam, 11 klip kosong serta uang tunai senilai Rp.510 ribu. “Totalnya ada 142 poket sabu dengan berat bruto 36,73 gram yang diamankan. Terduga pelaku inisial BS Als B merupakan pengedar narkoba yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Empang,” ungkap Kapolsek.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., mengungkapan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Porles Sumbawa kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan. Dari keterangan para terduga pelaku, sabu siap edar tersebut didapatkan dari S Als G yang beralamat di Desa Maronge Kecamatan Maronge.
Saat tiba di lokasi, pria berinisial S Als G tidak berada di rumah, pintu pagar seng digembok sehingga tim opsnal tidak bisa masuk untuk melakukan penggeledahan.
Selanjutnya ke empat terduga pelaku dan seluruh Barang Bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk dilakukan proses lebih lanjut. (PSp)