Miliki Sabu, Epek Ditangkap Polisi di Alas

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa menangkap seorang terduga pelaku narkoba berinisial AD alias Epek (34) warga RT 01 RW 02 Dusun Mutiara, Desa Luar Kecamatan Alas.
Terduga Epek ditangkap di Gang Desa Telaga Kecamatan Alas Sumbawa, pada Rabu sore (9/3/2022), sekitar pukul 16.30 wita.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan polisi, diantaranya 1 poket ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,10 gram, 1 poket ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,54 gram, total berat keseluruhan diduga narkotika jenis sabu seberat 3,64 gram.

Selain itu, barang bukti lainnya berupa 1 buah gunting, 3 buah korek gas, uang Rp. 10.000, 1 bendel klip obat, dan 1 buah HP.

Kapolres Sumbawa. AKBP Esty Setyo Nugroho S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Ekky Malaungi, SH. MH. membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pada saat penangkapan, polisi mendapati terduga Epek sedang duduk dengan menggenggam uang Rp. 10.000,- dan 1 poket diduga narkotika jenis sabu,” bebernya.

Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 poket diduga sabu yang di dalam rumah Epek dan barang bukti lainnya.

Terduga Epek mengakui bahwa barang tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi. Kemudian terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment