Sumbawa, PSnews – Polres Sumbawa menggelar Press Release terkait 4 kasus Pencurian Pemberatan (Curat) dan 2 Kasus Penganiayaan Berat pada Selasa tanggal 13 Juli 2021.
Dalam Press Release tersebut Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.I.K, MH menerangkan bahwa dalam dua minggu terakhir pihaknya telah melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka. “Kami telah menetapkan 6 orang tersangka yang mana telah kami tahan di Rutan Polres Sumbawa. Selain itu kami juga masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus Pencurian Pemberatan maupun Penganiayaan Berat ini,” papar Kapolres.
Dalam 2 Minggu terakhir, Polres Sumbawa telah berhasil mengungkap kasus pencurian meteran listrik yang telah dilakukan tersangka AR pada 9 TKP yang berbeda.
Kasus pencurian pemberatan lain yaitu pencurian Handphone yang sudah dilakukan upaya pengejaran dan pengembangan oleh polres sumbawa sampai wilayah Lombok Tengah.
Selain itu ada beberapa juga kasus Penganiayaan Berat yang telah berhasil diungkap oleh jajaran Polres Sumbawa yaitu dari Kecamatan Alas dan Labangka.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP Akmal Novian Reza S.I.K juga menunjukkan beberapa barang bukti yang diperoleh dari hasil penangkapan ke media.
Satuan reserse Polres Sumbawa telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa sajam, handphone, meteran listrik, dan beberapa perkakas lain yang digunakan tersangka untuk melakukan kejahatan.
Dalam akhir penyampaianya Kapolres Sumbawa akan lebih giat melakukan patroli di wilayah hukum polres sumbawa untuk mencegah terjadinya tindak pidana. “Kami akan terus melakukan peningkatan kegiatan kepolisian berupa patroli ke wilayah – wilayah yang ada di kabupaten sumbawa untuk menjaga harkamtibmas di masyarakat,” pungkas Kapolres. (PSp)