Operasi Jaran Rinjani 2021, Polres Sumbawa Ungkap 12 Kasus 3C

Sumbawa, PSnews – Dalam dua pekan digelarnya Operasi Jaran Rinjani sejak 01-14 Maret 2021, Polres Sumbawa berhasil mengungkap 12 kasus 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).

Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra S.IK MH didampingi Kasat Reskrim, Iptu Akmal Novian Reza S.IK dan Kasi Propam, dalam jumpa pers dengan dengan sejumlah wartawan di Mapolres Sumbawa pada Selasa (16/3/2021) menerangkan, Operasi Jaran Rinjani yang berlangsung selama 14 hari ini mengambil sasaran Kasus Curhat, Curas, dan Curanmor. “Operasi yang dilakukan Satuan Reskrim diback up pihak Polsek berhasil mengungkap sebanyak 12 laporan polisi (LP) yakni, 7 kasus Curat, 1 Curas, 2 Curanmor, dan 2 kasus penadah,” beber Widy.

Adapun jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak 16 orang, meliputi 8 orang ditahan di Polres Sumbawa, 1 orang ditahan di Polsek Moyo Hulu, 3 orang dikenakan wajib lapor, 2 orang diselesaikan secara restoratif justice, dan 2 orang diamankan.

Selama pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani, 4 orang memang target operasi (TO) dan sisanya non target. “Ada 2 orang residivis dalam kasus Curat. Mereka sudah beberapa kali melakukan kasus serupa dan menjadi target operasi. Sedangkan barang bukti ada 6 kendaraan roda 2 hasil pencurian dan alat-alat yang digunakan seperti kunci T dan sebagainya,” paparnya.

Dalam jumpa pers tersebut, Kapolres juga menyerahkan secara simbolis 1 unit kendaraan roda 2 terhadap korban kasus curanmor. Kendaraan korban dapat digunakan pinjam pakai selama proses peradilan. “Kami persilahkan dipakai kendaraannya selama korban merawat serta dapat menghadirkannya kembali saat pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, serta menghadirkannya dalam persidangan di pengadilan nantinya,” tandas Widy.

Sementara korban kasus Curanmor, Muhammad Rifai menyampaikan ucapan terimakasih kepada Polres Sumbawa beserta jajaran yang berhasil mengungkap kasus tersebut. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment