TNI/Polri Hentikan Paksa Aktifitas PETI di Moyohulu

Sumbawa, PSnews – Aparat gabungan dari Polsek Moyo Hulu, Koramil Moyo Hulu dan Pemerintah Desa Mokong melaksanakan patroli gabungan dalam upaya mencegah aktivitas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Hutan Lindung Unter Jeliti Desa Mokong Kecamatan Moyohulu pada Kamis (14/01/21) pukul 10.20 wita.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Moyo Hulu Akp Satrio, SH, Danramil Moyo Hulu Kapten Inf. Trioni B.W., Kades Mokong Hasan, MSP serta anggota Polsek dan Koramil Moyo Hulu.

Kapolsek Moyo Hulu ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Sumbawa Akp Sumardi S.Sos menjelaskan bahwa kegiatan patroli tersebut guna menyikapi keresahan masyarakat terhadap kegiatan penambangan liar yang dapat merusak lingkungan. “Benar bahwa dalam kegiatan tersebut patroli gabungan berhasil menemukan lokasi penambangan liar dan saat itu hanya ditemukan sebanyak 3 orang penambang dari 4 lubang tambang,” bebernya.

Kemudian para penambang didata beserta identitas para pemilik lubang lalu diberikan himbauan untuk menghentikan aktivitasnya mengingat lokasi yang dijadikan tempat penambangan ilegal itu berada pada Kawasan Hutan Produksi RTK 57, sehingga negara berhak untuk memberhentikan aktivitas penambangan tanpa ijin tersebut. “Kegiatan ini jelas sudah melanggar aturan serta dapat menimbulkan gangguan keamanan maupun kerusakan terhadap lingkungan nantinya,” tandasnya.

Selain itu Sumardi juga menegaskan bahwa pihak TNI/Polri bersama Pemdes Mokong dan instansi terkait akan terus melakukan Operasi terhadap para pelaku penambangan ilegal khususnya yang berada pada Kecamatan Moyo Hulu. “Kami berharap agar penambangan dalam bentuk apapun pada lokasi kawasan hutan agar dihentikan dan apabila masih ditemukan adanya PETI, maka pihak TNI/Polri dan unsur Instasi terkait akan melakukan Operasi Gabungan yang lebih besar lagi,” tandasnya.

Sekitar pukul 13.10 wita, seluruh kegiatan berjalan dengan lancar dan para penambang tersebut kemudian beranjak meninggalkan lokasi penambangan. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment