Bongkar Jaringan Narkoba di Maronge, Polisi Amankan 3 Pelaku dan Puluhan Gram Sabu

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Maronge. Dalam penggerebekan di sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi barang haram tersebut, polisi mengamankan puluhan gram narkoba jenis sabu serta 3 (tiga) terduga pelaku.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU HARIRUSTAMAN, S.H., menegaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah. “Tim Opsnal bergerak cepat menindaklanjuti laporan adanya transaksi sabu di Desa Maronge. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Sumbawa dalam memberantas peredaran narkotika. Total barang bukti yang kami amankan mencapai 41,95 gram bruto sabu,” ungkapnya.

Pengungkapan ini terjadi pada Minggu, 23 November 2025, sekitar pukul 14.30 WITA, bertempat di rumah terduga pelaku berinisial A di Dusun Kembang Sejati, Desa Maronge, Kecamatan Maronge. Tiga terduga pelaku yang diamankan adalah pria berinisial A (37) dan I (32), serta seorang wanita berinisial R (29). “Saat penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum setempat, tim Opsnal menemukan sejumlah besar barang bukti narkotika. Dari penggeledahan badan terduga pelaku A, ditemukan satu poket sabu di lipatan celana kanannya. Sementara penggeledahan di kamar tengah dan kamar depan berhasil menyita 15 poket sabu lainnya, termasuk satu poket besar,” paparnya. 

Dalam pengungkapan kasus ini, Sat Resnarkoba berhasil menyita total 16 poket sabu dengan berat bruto keseluruhan 41,95 gram. Diaamping itu polisi juga menemukan barang bukti lain, meliputi, satu buah timbangan digital, 2 bendel klip kosong, 2 buah pipa kaca, 3 buah skop, 2 buah alat hisap (bong), serta barang yang digunakan untuk menyembunyikan, yaitu 1 buah kantong warna putih, 1 buah kotak sabun warna pink, dan 1 buah tas selempang. Selain itu, turut diamankan 2 buah dompet, 1 unit HP android, dan uang tunai sebesar Rp 600 ribu,-.

Atas temuan tersebut, ketiga terduga pelaku dan seluruh barang bukti segera dibawa ke Polres Sumbawa untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment