Mataram, pulausumbawanews.net – Seorang karyawan mal di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial IKGMJ alias Galih (33) harus berurusan dengan hukum setelah melakukan pencurian dengan modus tak biasa. Ia nekat mencuri uang ratusan juta dari brankas tempatnya bekerja dan menggantinya dengan uang mainan agar tidak dicurigai rekan kerjanya.
Kasus yang mencengangkan ini diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, melalui Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, Kamis (23/10/2025). “Pelaku mengganti uang curiannya dengan uang mainan agar tumpukan uang di dalam brankas terlihat sama. Ia juga menambahkan uang pecahan Rp1.000 dan Rp2.000 asli agar tampak realistis,” beber Iptu Arfi.
Dari hasil pemeriksaan, uang mainan yang digunakan pelaku berupa pecahan Rp100 ribu yang dibelinya secara daring. Selain itu, Galih juga mencampurkan uang asli pecahan kecil senilai Rp3,3 juta, terdiri dari Rp500 ribu pecahan Rp1.000 dan Rp2,8 juta pecahan Rp2.000—untuk menyamarkan perbuatannya.
Kasus ini terbongkar setelah seorang kasir menemukan kejanggalan saat menyetor uang harian ke dalam brankas. Ia menemukan uang pecahan Rp1.000 baru, padahal selama ini tidak pernah ada uang baru dalam pecahan tersebut di tempat penyimpanan kas.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa brankas yang seharusnya berisi Rp418 juta, hanya tersisa sekitar Rp60 juta. Artinya, terdapat kerugian sebesar Rp358 juta. Kasus ini pun dilaporkan ke Polresta Mataram untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Galih melakukan pencurian secara berulang selama hampir dua bulan, dari 2 Agustus hingga 25 September 2025. Pelaku mengetahui kode brankas setelah mengintip kasir yang membukanya. Ia kemudian memanfaatkan waktu saat kantor sepi untuk mengambil uang secara bertahap,” papar Iptu Arfi.
Menurut pengakuan pelaku, sambung Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram, uang hasil curian tersebut digunakan untuk bermain saham kripto, namun sayangnya pelaku mengalami kerugian besar hingga akhirnya kehabisan uang. “Uang itu dipakai untuk trading crypto, tapi semuanya habis. Tidak ada keuntungan yang didapat,” tutur Iptu Arfi .
Kini, pria yang diketahui berasal dari Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur tersebut telah diamankan di Polresta Mataram dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang pencurian berulang. “Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tandas Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram.
Aksi Galih menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha agar meningkatkan sistem keamanan internal, termasuk pengawasan terhadap akses brankas dan manajemen keuangan perusahaan. Polisi mengimbau masyarakat dan pengelola bisnis untuk memasang CCTV aktif serta memperketat pengawasan akses keuangan, guna mencegah kejadian serupa terulang. (PSp)
