Edarkan Sabu, Wanita Paruh Baya di Empang Sumbawa Diringkus Polisi

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kabupaten Sumbawa terus dilakukan oleh Kepolisian setempat. Pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 19.00 Wita Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa. Seorang wanita paruh baya berinisial R alias Hj. J (50) yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap di sebuah gang dan rumahnya pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 19.00 Wita. Dari penangkapan ini, polisi menyita total 5,45 gram sabu.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Harirustaman, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Empang. Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam,” kata Iptu Harirustaman.

Selepas menerima laporan, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dibantu oleh anggota Polsek Empang kemudian bergerak ke lokasi. Saat tiba di lokasi, tim mendapati seorang pria di atas motor dan seorang pria lain di balik pagar besi, yang diduga akan melakukan transaksi. Melihat kedatangan polisi, pria di sepeda motor melarikan diri, sementara pria yang lain masuk ke dalam rumah. Setelah berhasil membuka gembok pagar, tim mendapati rumah dalam keadaan kosong. Namun, di gang yang sama, tim berhasil mengamankan terduga pelaku R alias Hj. J. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga poket sabu di dekatnya dan sebuah timbangan digital di dalam tas selempangnya.

Saat diinterogasi, terduga R alias Hj. J sempat melarikan diri dari dalam rumah melalui pintu belakang bersama tiga orang lainnya. Meski demikian, tim tetap melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil menemukan barang bukti tambahan, yaitu tiga poket sabu di atas meja dan dua poket sabu lainnya di dalam sebuah bantal.

Barang bukti yang berhasil disita dari penangkapan ini adalah 8 poket narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap/bong, 3 bendel klip kosong, 1 buah pipa kaca, 4 unit handphone Android, 1 buah timbangan digital, 2 buah gunting, 1 buah sarung bantal, 1 buah tas selempang warna coklat, 1 buah skop, dan uang tunai sebesar Rp 800 ribu. “Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami akan melakukan tes urine terhadap terduga pelaku dan uji laboratorium terhadap barang bukti. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk memburu pelaku lain yang terlibat,” tegas Iptu Harirustaman. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment