Sumbawa, pulausumbawanews.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Paripurna lanjutan, Senin (15/09/2025) dengan agenda utama menerima tanggapan komisi-komisi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif Komisi I. Kedua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Bantuan Hukum dan Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Pada sesi penting ini, tanggapan resmi Komisi I DPRD Sumbawa disampaikan secara jelas oleh Juru Bicaranya, Marliaten. Secara garis besar, Komisi I menyampaikan apresiasi tinggi terhadap seluruh fraksi yang telah memberikan pandangannya.
Marliaten, dalam paparannya di hadapan sidang paripurna, menyatakan bahwa secara prinsip, sebagian besar fraksi menyetujui dan sependapat dengan materi muatan kedua Ranperda yang diajukan. “Atas nama Komisi I, kami menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua fraksi yang telah menyampaikan pandangan umumnya. Kami menangkap bahwa pada prinsipnya, terdapat kesepahaman dan dukungan dari para wakil rakyat untuk kedua Ranperda inisiatif Komisi I ini untuk dibawa ke tahap pembahasan selanjutnya,” ujar Marliaten dengan lugas.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dukungan ini merupakan sinyal positif bagi upaya memperkuat landasan hukum di dua sektor strategis. Ranperda Bantuan Hukum, menurutnya, dirancang untuk menjamin akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, selaras dengan amanat konstitusi. “Ranperda Bantuan Hukum hadir sebagai wujud nyata komitmen kita untuk melindungi hak-hak konstitusional warga, khususnya masyarakat miskin dan kelompok rentan, dalam memperoleh pembelaan hukum yang setara. Ini adalah instrumen untuk mengurangi ketimpangan di depan hukum,” tegas Marliaten.
Sementara untuk Ranperda Pemberdayaan Ormas, Komisi I memandangnya sebagai sebuah kebutuhan untuk mengoptimalkan peran organisasi kemasyarakatan sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan. “Ranperda ini tidak berorientasi pada pengaturan yang membelenggu, tetapi pada semangat pemberdayaan yang membangun. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem yang memungkinkan Ormas tumbuh kuat, mandiri, dan dapat berpartisipasi aktif dalam memacu pembangunan serta menjaga nilai-nilai kerukunan di bumi Samawa,” papar juru bicara tersebut.
Dukungan dari berbagai fraksi ini menunjukkan bahwa kedua Ranperda tersebut dianggap penting dan relevan dengan kebutuhan daerah. Dengan demikian, kedua rancangan peraturan daerah tersebut telah memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.
Menutup penyampaian tanggapannya, Marliaten menyampaikan komitmen Komisi I untuk segera menindaklanjuti proses legislasi ini. “Berdasarkan dukungan dan masukan berharga dari seluruh fraksi, Komisi I siap untuk segera memproses kedua Ranperda ini ke tahap pembahasan yang lebih mendalam. Kami akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk merumuskan draft secara detail bersama dengan perangkat daerah terkait, guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas, aplikatif, dan benar-benar membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa,” pungkas Marliaten.
Dengan demikian, kedua Ranperda usul inisiatif Komisi I tersebut secara resmi akan memasuki tahap pembahasan tingkat I, menandai dimulainya proses penyusunan yang lebih teknis dan komprehensif untuk melahirkan dua Perda yang dinantikan. (PSadv)