Sumbawa, pulausumbawanews.net –Advokat Surahman MD, SH,.MH dan partner (SS & Partners) melaporkan tindakan seorang pria berinisial AS warga Dusun Kauman, RT. 002, RW. 001, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa ke Kejaksaan setempat. Laporan tersebut dilakukan lantaran AS diduga telah menjual sebagian tanah aset Pemerintah Desa (Pemdes) Labuhan Sumbawa. Tanah seluas 110 m x 110 m itu telah dibeli oleh Pemdes Labuhan Sumbawa secara sah tahun 2004 lalu. Untuk memperjuangkan hak Pemdes Labuhan Sumbawa itu, maka Advokat Surahman MD, SH,.MH bersama Elvira Rizka Audilah SH dan Adjie Wahyu…