Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Dusun Pemasar

Sumbawa, pulausumbawanews.net -Kepolisian Sektor (Polsek) Plampang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada hari Selasa (22/07/2025) sekitar pukul 15.00 Wita, Kapolsek Plampang bersama anggota berhasil membubarkan aksi perjudian sabung ayam yang bertempat di Dusun Pemasar Dalam, Desa Pemasar Kecamatan Maronge Kabupaten Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kapolsek Plampang Iptu K. Joko Wilopo menjelaskan, pembubaran lokasi judi sabung ayam tersebut dilakukan setelah petugas piket jaga Polsek Plampang menerima informasi dari warga, bahwa di Dusun Pemasar sedang berlangsung aktivitas judi sabung ayam.

Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Plampang bersama anggota segera bergerak menuju TKP. “Setibanya di lokasi, Kami bersama anggota mendapatkan kerumunan warga yang sedang bermain judi sabung ayam dan langsung dibubarkan,” tegas Kapolsek Plampang.

Di tempat itu, kata Kapolsek, pihaknya menghimbau masyarakat agar tidak melanjutkan kegiatan sabung ayam tersebut karena menimbulkan kerawanan dan mengganggu ketertiban umum serta meresahkan di dalam lingkup Desa khususnya di Desa Pemasar Kecamatan Maronge Kabupaten Sumbawa. “

Pembubaran aksi perjudian sabung ayam ini sudah pernah dilakukan pada tempat yang sama, yaitu pada tanggal 4 Mei 2025 dan 17 Juni 2025, namun tetap dilaksanakan oleh masyarakat sekitar,” ungkap Kapolsek.

Pihak kepolisian menghimbau kepada pemerintah desa setempat untuk tidak memberikan izin melakukan perjudian di wilayahnya. Kepada para Bhabinkamtibmas Desa Pemasar juga diharapkan dapat memonitor serta mengimbau warga agar tidak lagi melakukan aksi sabung ayam. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment