Timgab Amankan Ratusan Bungkus Rokok Ilegal di Sumbawa

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Sejak terjadinya kenaikan cukai rokok sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024, rokok ilegal kian marak beredar di wilayah Kabupaten Sumbawa.

Menghadapi kondisi itu, Bupati Sumbawa melalui Sat Pol PP bersama TNI / Polri, Kejaksaan dan Bea Cukai membentuk Tim Gabungan (Timgab) guna melakukan penertiban.

Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa Abdul Haris, SSos melalui Kabid Tibum Tranmas, Mukhtamarwan, S. Pt membenarkan, ada ratusan bungkus rokok ilegal yang berhasil ditertibkan dalam Operasi Barang Kena Cukai (BKC). “Pelaksanaan operasi ini berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai dan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 Tentang SATGAS Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau/Rokok Ilegal di Kabupaten Sumbawa,” terang Wawe sapaan akrab Mukhtamarwan.

Operasi BKC ini digelar pada hari Kamis 19- hingga Jumat 20 Juni 2025 pada
Pukul 08.00 Wita s/d Selesai.

Adapun lokasi sasaran yakni di wilayah Kecamatan Empang & Kecamatan Tarano.

Personil yang terlibat meliputi, SatpolPP Kab. Sumbawa 5 (Lima) orang, Bea dan Cukai Sumbawa 2 (dua) orang, Kodim 1607 Sumbawa 1 (satu) orang, Polres Sumbawa 1 (satu) orang, Kejaksaan Negeri Sumbawa 1 (satu) orang.

Dalam operasi penertiban yang dilaksanakan terhadap sasaran toko atau kios di Wilayah Kecamatan Empang dan Kecamatan Tarano, terlebih dahulu dilakukan pengumpulan informasi. “Dari kedua Kecamatan yang dilakukan operasi gabungan tersebut ditemukan barang bukti sebanyak bungkus rokok dan bungkus Tembakau Iris,” ungkapnya.

Berikut rincian rokok dan tembakau iris yang berhasil diamankan :

  1. Rokok Nexus 220 bungkus, dengan jenis pelanggaran tanpa pita cukai
  2. Rokok Sayap Mas 217 bungkus, dengan jenis pelanggaran pita cukai salah peruntukan
  3. Rokok Leo Mild 13 bungkus, dengan jenis pelanggaran tanpa pita cukai
  4. Rokok IB 7 bungkus, dengan jenis pelanggaran tanpa pita cukai
  5. Rokok Manchester 4 Bungkus, dengan jenis pelanggaran pita cukai salah peruntukan
  6. Rokok Rebel 4 Bungkus, dengan jenis pelanggaran tanpa pita cukai
  7. Rokok Logizz 12 bungkus, jenis pelanggaran tanpa pita cukai
  8. Rokok Mama Cantik 13 bungkus, jenis pelanggaran pita cukai salah peruntukan
  9. Rokok Balveer 45 bungkus, jenis pelanggaran tanpa pita cukai
  10. Rokok Omni 4 bungkus, jenis pelanggaran pita cukai salah peruntukan
  11. Rokok Lato Inter 1 bungkus, jenis pelanggaran tanpa pita cukai
  12. Rokok Rastel 2 bungkus, jenis pelanggaran tanpa pita cukai
  13. Rokok Marshal 12 bungkus, jenis pelanggaran tanpa pita cukai
  14. Rokok Jackpot Bold 5 bungkus, jenis pelanggaran tanpa pita cukai
  15. Rokok Prasasti Bold 10 bungkus, jenis pelanggaran pita cukai salah peruntukan
  16. Rokok Side 3 bungkus, jenis pelanggaran tanpa pita cukai
  17. Rokok Premium Bold 9 bungkus, jenis pelanggaran pita cukai salah peruntukan
  18. Rokok Luxio 5 bungkus, jenis pelanggaran tanpa pita cukai
  19. Rokok Wilsend 5 bungkus, jenis pelanggaran tanpa pita cukai
  20. Rokok New Castle 8 bungkus, jenis pelanggaran tanpa pita cukai.
  21. Tembakau Iris Kijang Rinjani 6 bungkus, jenis pelanggaran tanpa pita cukai
  22. Tembakau Iris Tembakau Cap Senang 9 bungkus, jenis pelanggaran tanpa pita cukai,
  23. Tembakau Iris SH Super Harum 15 bungkus, jenis pelanggaran tanpa pita cukai.

Jumlah Total Temuan :
541 x 20 btg : 10.820 btg
58 x 16 btg : 928 btg
6 x 40 gram : 240 gram
9 x 15 gram : 135 gram
10 x 25 gram : 250 gram

Selanjutnya, kata Wawe, barang bukti tersebut diserahkan kepada petugas bea dan Cukai Sumbawa. “Alhamdulillah kegiatan Operasi Gabungan berjalan lancar & aman serta masyarakat sangat mengharapkan adanya sosialisasi berkelanjutan,” pungkasnya. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment