Sumbawa, Pulau Sumbawa news.net – Wisata hiu paus di Labuhan Jambu, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa NTB, telah dikembangkan oleh masyarakat lokal sejak beberapa tahun lalu. Sejumlah wisatawan domestik maupun mancanegara sering berkunjung ke tempat wisata yang terletak di kawasan Teluk Saleh itu. Penampakan hiu paus biasanya pada rentang waktu bulan April hingga November.
Namun dibalik daya tarik spot wisata tersebut, ada beberapa hal yang dianggap dapat mengancam ekosistem hiu paus, sekaligus keselamatan wisatawan.

Seorang pengamat wisata Sumbawa, Ruri Mahmud mengungkapkan, hingga kini pemerintah setempat belum menerbitkan regulasi yang mengatur perlindungan terhadap species Hiu Paus di Labuhan Jambu, maupun keselamatan wisatawan yang melakukan penyelaman. “Pemerintah terkesan menutup mata. Resiko kecelakaan sangat tinggi karena tidak ada guide nya sesuai prosedur keselamatan snorkling. Jangan sampai terjadi seperti wisatawan asal China yang meninggal dunia saat menyelam di perairan Pulau Kakaban, Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau, Kalimatan Timur beberapa hari lalu,” beber Ruri Mahmud, yang juga sebagai Ketua Asosiasi Hotel Sumbawa, Kamis (15/5/2025).
Menurut Ruri Mahmud, regulasi penting diberlakukan untuk menjaga kelestarian hiu paus dan ekosistem laut sekitarnya. Beberapa aspek yang perlu diatur, antara lain, jumlah maksimum wisatawan yang diperbolehkan berada di zona interaksi dengan hiu paus. Selain itu, Standard Operating Procedure (SOP) saat wisatawan berinteraksi dengan hiu paus.
Regulasi ini, lanjut Ruri, diharapkan dapat membantu menjaga keseimbangan antara kegiatan wisata dan konservasi hiu paus. “Dengan demikian, kegiatan wisata dapat berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan laut,” pungkas Ruri Mahmud. (PSa)