Sumbawa, pulausumbawanews.net – Pasangan suami istri yakni NR alias Kevin (41) dan SW (39) bakal merayakan hari raya lebaran tahun ini di dalam penjara, lantaran terjerat kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Pria asal Desa Lopok, Kecamatan Lopok tersebut berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Polda NTB, Senin (11/04/2022) di rumah istrinya yang berinisial SW, di Dusun Karya Mulia, Desa Plampang, Kecamatan Plampang, sekitar pukul 18.30 Wita.
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK,. yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Malaungi SH, MH, Selasa (12/04) membeberkan, penangkapan terhadap Kevin dan SW ini berdasarkan keterangan seorang terduga yang terlebih dahulu ditangkap berinisial JP alias Joni. “Terduga NR ditangkap di kediaman istrinya di Plampang atas keterangan JP yang terlebih dahulu ditahan,” ungkap kasat.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam dompet terduga pelaku NR. “Polisi menyita barang bukti berupa 1 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram, 1 buah hp, 1 buah dompet dan 1 buku tabungan,” jelas kasat.
Tim opsnal kemudian menggelandang NR dan SW yang merupakan pasangan suami istri ini ke Mapolres Sumbawa, guna penyidikan, penyelidikan dan pengembangan kasus. “Dari pengembangan kasus dan keterangan Kevin, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pengusaha rumah makan terkenal di Sumbawa,” terang Kasat.
Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (PSp)