Hendak Kabur saat Disergap, Betis Pengedar Sabu Ditembus Peluru

Bima, PulauSumbawaNews – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, terpaksa melumpuhkan seorang residivis yang berusaha kabur saat ditangkap karena kedapatan mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu.

Dua tembakan terukur diarahkan ke tangan dan kaki pelaku, setelah tiga kali tembakan peringatan di udara.

Residivis yang telah dilarikan ke RSUD Bima, Selasa petang (3/8/2021) itu, adalah seorang pria berinisial RM (36) warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, Rabu (4/8) pagi, mengatakan, RM tidak sendiri saat penggerebekan di TKP yang tidak lain di rumah RM. Ia kedapatan tengah bersama SF (32) warga kelurahan yang sama dengan RM.

Saat Tim Opsnal menggerebek berdasar informasi masyarakat dan hasil lidik, keduanya menceritakan kronologi penangkapan.

Melihat Tim Opsnal yang datang, tanpa ragu keduanya berusaha kabur. Tentu tidak ingin target operasi melarikan diri dan lepas begitu saja, Tim langsung mengejar dengan memeringati agar tidak melarikan diri. “Peringatan lisan anggota tidak diindahkan keduanya. Terpaksa anggota melakukan tindakan terukur dengan tembakan peringatan di udara tiga kali,” tegas Thamrin.

Ia menjelaskan, saat diingatkan dengan tembakan di udara, keduanya tetap berusaha kabur. Akhirnya tembakan terukur diarahkan ke bagian tangan dan kaki, RM baru bisa dilumpuhkan. Sementara SF yang kelihatannya tidak ingin kena tembakan yang sama, menyerah dan berhasil dibekuk tim Opsnal.

Selain mengamankan dua pengedar sabu tersebut, Sat Narkoba Polres Bima Kota juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 4 poket plastik klip bening yang diduga sabu dengan berat bersih 0,20 gram.

Barang bukti lain yang disita di TKP, jelas Thamrin, 1 buah timbangan warna hitam, 1 buah bing, 4 buah korek api gas, 1 buah tabung kaca, 2 buah sumbu, 1 buah tutupan bong, 1 buah hp merk Lenovo warna putih, 1 buah powerbank warna hitam, 1 butir peluru dan uang sejumlah Rp 165 ribu. “Baik terduga dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota. Terduga pengedar akan diproses dan ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” tutupnya. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment