Mataram, PSnews – Satu bulan sudah laki laki berinisial TR yang beralamatkan di Dusun Rebuk, Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menguasi satu unit sepeda motor dari hasil curian.J enis kendaraan yang dikuasai TR bermerk Yamaha (148) 83 M/T warna hitam biru. Sepeda motor tersebut dibeli dari seorang yang berinial T asal Lombok Tengah (Loteng) dengan cara membelinya seharga Rp. 6 juta.
TR kemudian ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) didepan Alfamart Dusun Sade Desa Rambitan Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) pada Kamis tanggal 04 Februari 2021 sekitar pukul 16.30 Wita. “Bulan Agustus 2020 kami menerima laporan bahwa ada motor yang hilang, dan kami lakukan penyelidikan sejak laporan tersebut di sampaikan korban,” jelas Kabid Humas Polda NTB KombesPol Artanto, S.I.K, M.Si saat konferensi pers, Senin (08/02/2021).
Dijelaskan, TR awalnya dicurigai pihak kepolisan kerena memposting barang tersebut di salah satu akun media sosialnya untuk dijual dengan harga murah. Di dalam postingan pelaku, TR berniat akan menjual motor tersebut dengan harga Rp 6 juta rupiah. Polisi yang curiga langsung merespon TR untuk dilakukan transaksi. “Setelah bertemu TR petugas yang menyamar jadi pembeli menanyakan surat surat kendaraan, TR tidak bisa menunjukkan surat surat kendaraan yang akan dijualnya,” ungkap Artanto.
Atas dasar itu TR langsung ditangkap petugas dan diinterogasi, dari mana dia mendapatkan barang tersebut. Di depan petugas, TR mengaku bahwa barang tersebut didapat dari seseorang yang berinisial T asal Lombok tengah. “Saudara T sedang dalam pengejaran tim Puma Polda NTB,” tegas Artanto.
Selebihnya, Artanto berharap agar masyarakat selalu berhati hati pada saat hendak membeli kendaraan. “Jangan beli barang yang tidak ada surat suratnya. Siapa tahu itu barang curian,” imbaunya
Dijelaskan bahwa dalih apapun yang dipakai kalau membeli kendaraan bermotor dengan tanpa disertai surat surat itu berarti membeli barang bodong dan orang tersebut disangkakan sebagai penadah.
Menurut keterangan yang didapat pihak kepolisian dari pengakuan pelaku bahwa dia memang sengaja membeli barang bodong. “TR merupakan penadah barang bodong, karena sudah dua kali membeli barang tanpa surat surat, untuk dijual kembali,” pungkas Artanto.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan 480 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. (PSp)