Anak Tiri Diperkosa di Kebun, Pelaku Terancam 20 tahun Penjara

Bima, PSnews – Sungguh bejat perbuatan lelaki berinisial (38 tahun) ini, begitu tega memaksa anak tirinya sebut saja bernama Bunga (14 tahun) untuk melayani nafsu birahinya. Kasus perkosaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh lelaki berinisial MA (38 tahun) tersebut terjadi pada hari Jum’at 16 Januari 2021 yang lalu.

Wakapolres Bima Kota Kompol Syafruddin dalam Press Conference memaparkan, kronoligis kejadiannya dimana sepulang sekolah korban diajak oleh tersangka ke kebun sekitar pukul 10.00 wita. Saat itu korban berboncengan dengan saksi S, lalu dipanggil oleh tersangka. “Dalam perjalanan sepulang sekolah, korban yang berboncengan dengan saksi S dipanggil oleh tersangka MA dan mengajak korban untuk pergi ke kebun. Di kebun itulah korban diperkosa oleh tersangka,” beber Wakapolres Bima Kota didampingi Kabag Ops Kompol Nusra Nugrahan, SH, Kasat Reskrim IPTU Hilmi Manossoh Prayugo,S.I.K dan Kasi Propam.

Saat itu tersangka MA menyetubuhi korban dengan melakukan pemaksaan, bahkan sempat menampar korban agar bersedia menuruti nafsu bejatnya.

Kini, pelaku yang berprofesi sebagai petani tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Untuk saat ini pelaku masih berada di Polres Bima Kota dan akan melaksanakan persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Wakapolres.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 81 ayat 1 dan 3, pasal 82 ayat 1dan 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment