Lombok Timur, PSNews – Dua oknum Lembaga Swadaya Manusia (LSM) Komunikasi Pengawas Korupsi (KPK) tertangkap basah Tim Saber pungli Polres Lombok Timur bersama Polsek Terara saat memalak atau meminta uang dari salah seorang pengurus Gapoktan di salah satu rumah makan wilayah Terara, Selasa (21/7/2020) sekitar pukul 14.00 Wita. Dalam Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kedua oknum LSM KPK, berhasil disita barang bukti berupa uang Rp 5 juta.
Kedua.oknum LSM KPK yang ditangkap, masing-masing S (52) warga Lingkungan Marde, Kelurahan Praya Loteng dan M T(46) warga Suralaga, Kecamatan Suralaga Lotim. Kedua oknum tersebut langsung digelandang ke Mapolres Lotim guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lotim AKBP Tunggul Sinatrio S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim, AKP Daniel P Simangunsong,S.I.K., saat dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya berhasil meng OTT dua orang oknum LSM Lembaga KPK di wilayah Kecamatan Terara saat sedang melakukan transaksi dengan korban. “Kedua pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Lotim,” tegasnya.
Daniel menjelaskan tim saber pungli Polres Lotim mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pungli yang dilakukan dua oknum LSM Lembaga KPK terhadap salah satu Gapoktan di wilayah Terara. Dimana Gapoktan tersebut pernah menerima bantuan dari Dinas Pertanian NTB dengan nilai Rp 100 juta berapa tahun lalu.
Lalu oknum LSM Lembaga KPK itu mendatangi kelompok Gapoktan tersebut, dan menanyakan seputar dana bantuan yang telah diterima dan meminta pertanggungjawaban penggunaannya. ”Anggota Gapoktan tidak bisa menjelaskan pertanyaan tersebut dan meminta oknum LSM itu untuk menanyakannya ke UPT Pertanian Terara,” papar Kasat Reskrim.
Kemudian oknum LSM itu meminta uang sebesar Rp.15 juta kepada Gapoktan, dengan tujuan agar tidak dilaporkan ke aparat penegak hukum mengenai masalah bantuan yang diterima Gapoktan tersebut.
Lalu pengurus Gapokton itu memberikan uang sebesar Rp 12 juta kepada oknum LSM dalam dua tahap, karena merasa takut diancam akan dilaporkan ke polisi.
Pengurus Gapoktan yang menjadi korbannya, mengaku telah menyerahkan uang pertama kali sebesar Rp 7 juta tetanggal 16 Juli 2020 dan untuk kedua tanggal 21 Juli 2020 sebesar Rp 5 juta di salah satu warung Makan wilayah Terara. “Pada saat penyerahan uang kedua ini, tim saber pungli Polres Lotim langsung melakukan OTT terhadap kedua oknum LSM Lembaga KPK tersebut, dan pelaku pun tidak dapat mengelak karena ada barang buktinya,” tandasnya. (PSp)