Pemkab Sumbawa Gelar Rakor Desk Pilkada

Sumbawa, PSnews – Pemerintah Daerah dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Bankesbangpoldagri) Kabupaten Sumbawa menggelar rapat koordinasi Desk Pilkada Sumbawa, pada Senin (12/10). Adanya desk Pilkada ini salah satu tujuannya untuk mendukung penyelenggaran Pemilu seperti KPU dan Bawaslu, dalam pelaksanaan Pemilu yang ada di Kabupaten/Kota.

Demikian disampaikan Sekban Kesbangpoldagri – Budi Santoso kepada wartawan usai kegiatan. Pemilu di Kabupaten Sumbawa terlaksana pada masa pandemi covid-19. Untuk itu Pemda bersama seluruh pihak terkait lainnya berupaya bagaimana agar penyelenggaraan Pilkada ini dapat berlangsung baik dan lancar, serta masyarakat terhindar dari penyebaran virus corona. ‘’Jadi Pilkada ini harus berjalan, tapi harus memperhatikan norma-norma dari protokol kesehatan,’’ tuturnya.

Menurutnya, untuk mendukung penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, dalam Desk Pilkada paling tidak ada delapan hal dukungan yang diberikan. Dimana dukungan yang paling vital adalah memberikan saran kepada KPU dan Bawaslu, seperti apa persoalan dan bagaimana mencari penyelesaiannya. ‘’Desk Pilkada ini juga diperkuat dalam keanggotaannya di dalam SK Bupati nonor 195, kalau ndak salah itu terdiri dari unsur Pemda, Kepolisian dan Kejaksaan,’’ terang Budi.

Lebih jauh dijelaskan, dalam Desk Pilkada Kabupaten Sumbawa ada tiga bidang unsur Pemda yang memperkuat, seperti Bidang Sosialisasi dan Fasilitasi, Bidang Politik dan Kamtibas, serta Bidang Advokasi yang bertujuan dalam mempercepat serta mendiagnosa persoalan-persoalan yang terjadi dalam mendukung pelaksanaan Pilkada yang dilaksanakan oleh penyelenggara.

Selain itu, kewajiban dari Desk adalah memberikan laporan sejauhmana perkembangan pelaksanaan Pilkada dari tahapan kampanye sampai tahapan pemilihan. Laporan harus disampaikan ke Desk Pilkada Provinsi dan Desk Pilkada Pusat yang langsung dibawahi oleh Kemendagri. ‘’Karena seluruh Camat masuk dalam Desk Pilkada, maka seluruh camat tetap menyampaikan laporan terkait apa yang terjadi di tingkat Kecamatan terhadap tahapan pelaksanaan Pilkada ini. Tentunya sekarang masih tahapan masa kampanye selama 71 hari. Kemudian nanti dilanjutkan masa tenang dan pemungutan suara,’’ tukasnya.

Diungkapkan, Desk Pilkada dibantu juga oleh Camat dalam quick count nanti. Dimana quick count ini tidak resmi, tapi sebagai manifestasi bahwa penyelenggaraan di tingkat kecamatan dapat berlangsung dengan baik. ‘’Kalau laporan perhitungannya nyampai ke Kabupaten, artinya pelaksanaan Pilkada di Kecamatan dapat berlangsung dengan baik,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment