Kasus Dana Desa, Tiga Kades di Sumbawa Dipecat

Sumbawa, PSnews – Sebanyak tiga oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sumbawa resmi diberhentikan secara definitif, sesuai SK Bupati Sumbawa. Setelah sebelumnya, tiga oknum Kades ini telah diberlakukan pemberhentian sementara dan diminta menyelesaikan kewajibannya.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumbawa – Tata Kostara didampingi Kasi Tata Pemerintahan Desa – Anhuyas yang ditemui wartawan Selasa (9/4/2019) membenarkan adanya pemberhentian tiga oknum kades tersebut.
Adapun ketiga oknum Kades dimaksud yakni, Kades Sempe Kecamatan Moyohulu yang diberhentikan berdasarkan SK Bupati Sumbawa nomor 403 tahun 2019, kemudian SK nomor 404 tahun 2019 untuk pemberhentian Kades Tengah Kecamatan Utan, dan SK 405 tahun 2019 untuk pemberhentian Kades Suka Mulya Kecamatan Labangka.
Mereka diberhentikan terhitung sejak tanggal 13 Februari 2019. “Sudah sekitar dua bulan lalu terkait pemberhentian secara definitif ketiga oknum Kades itu,’’ tandasnya.

Tata Kosara

Sebelumnya ketiga oknum Kades ini sudah diberhentikan sementara, sambil menyelesaikan kewajiban sesuai rekomendasi Inspektorat yakni mengembalikan dana desa yang telah disimpangkan. “Memang awalnya diberhentikan sementara. Mungkin tidak sanggup untuk mengembalikan yang menjadi temuan Inspektorat dan kita mengambil sikap untuk memberhentikan secara permanen,’’ tegasnya.

Untuk mengganti posisi ketiga Kades itu, Pemda Sumbawa tidak memberlakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Menyusul masa jabatan mereka kurang dari setahun. “Kalau tiga desa ini tidak ada PAW. Karena berakhir masa jabatan Kades itu September 2019. Sementara pemberhentiannya pada Februari, jadi ada sekitar enam bulan tersisa masa jabatan,’’ paparnya.

Pemda akan menempatkan PNS di lingkup Kecamatan setempat, untuk mengisi kekosongan yang terjadi di tiga desa tersebut agar roda pemerintahan desa tetap berjalan.

Dilanjutkan, untuk mengantisipasi agar kejadian ini tidak terjadi lagi kedepan untuk seluruh Kades yang ada, Pemda tetap melakukan pembinaan secara berjenjang, baik dari DPMD selaku leading sector, pihak Kecamatan, maupun dari pengawas internal Pemda dalam hal ini Inspektorat. “Secara regulasi kami PMD memberikan aturan-aturan, termasuk juga yang sekarang kita lakukan pelatihan sistem keuangan desa (Siskudes). Itu salah satu antisipasi untuk menjaga terjadinya adanya pelanggaran-pelanggaran administrasi. Sekarang desa dalam melakukan pencairan dananya harus melalui SPT, itu harus diperiksa di bank. Sehingga terukur, uangnya yang diminta berapa, digunakan untuk apa, realisasinya terukur disitu. Ini sebagai pembelajaran supaya amanah dalam menggunakan dana desa,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment