Sumbawa, pulausumbawanews.net – Kabupaten Sumbawa masuk dalam zona merah kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam jumpa pers yang digelar Kamis (25/7/2024), Kepolisian Report Sumbawa merilis hasil pengungkapan kasus selama Operasi Antik Rinjani Satuan Reskrim Narkoba Polres Sumbawa, Polda NTB yang dimulai dari tanggal 11 Juli hingga 24 Juli 2024.
Dari hasil Operasi tersebut, Polres Sumbawa menangani 15 kasus dan mengamankan 17 terduga pelaku laki-laki yang terdiri dari Non TO (Target Operasi) sebanyak 12 kasus dan TO 3 kasus dengan jumlah Barang Bukti narkotika yang berhasil diamankan jenis sabu 50,36 gram dan ganja 445 gram.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH,. SIK,. M.AP dalam keterangan persnya memaparkan selama Operasi Antik Rinjani tim Satres narkoba berhasil mengamankan 17 tersangka dari 15 kasus. “Ada 17 tersangka dari 15 kasus yang berhasil kami amankan selama operasi Antik Rinjani dengan BB sabu 50,36 gram dan ganja 445 gram,” ungkap Kapolres.
Dijelaskan, para tersangka yang diamankan, terdiri dari pengedar dan ada juga yang ditangkap saat melakukan transaksi barang haram tersebut. Dari 17 tersangka yang diamankan berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya. “Dari hasil pemeriksaan, narkoba ini kebanyakan masuk dari Pulau Lombok dan aja juga dari Batam. Pengungkapan oleh Satres narkoba merata di wilayah barat dan timur Kabupaten Sumbawa,” beber Kapolres.
Dari keseluruhan para tersangka, lanjut Kapolres, sejauh ini tidak ada yang merupakan residivis melainkan pemain baru dan alasan mengedarkan barang haram ini karena kebutuhan ekonomi. “Pengungkapan tahun ini lebih besar dari tahun sebelumnya dimana dalam Operasi Antik 2023, berhasil mengungkap 12 kasus. Sedangkan tahun ini sebanyak 15 kasus. Ada penambahan dua kasus,” terangnya. (PSp)