Sumbawa, pulausumbawanews.net – Kepolisian Resor Sumbawa Polda NTB melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil meringkus terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Sabtu (01/06/24) sekitar pukul 18.00 Wita. Terduga pelaku berinisial AS (46) warga Kelurahan Brangbara Kecamatan Sumbawa tersebut diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa saat berada di pinggir jalan di wilayah Kerato Kecamatan Unter Iwes.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos membenarkan adanya penangkapan seorang pria berinisial AS atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. “Memang benar, kebetulan saya sendiri yang memimpin penangkapan,” ungkap AKP Tamrin.
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi yang diduga narkotika jenis sabu. “Berbekal informasi yang kami terima, kemudian tim melakukan penyelidikan mendalam sehingga berhasil meringkus pelaku bersama dengan barang bukti narkotika,” ungkapTamrin.
Saat digeledah, terduga pelaku tidak dapat mengelak ketika petugas menemukan sejumlah barang bukti dari dalam saku kantong celananya, antara lain berupa 12 poket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 5,32 gram. Selain itu petugas turut mengamankan 1 unit HP android, uang tunai Rp. 36.000 serta 1 unit sepeea motor milik terduga pelaku.
Selain itu, Kasat bersama KBO Narkoba dan anggota juga turut melakukan pengembangan kasus ke rumah terduga pelaku guna mencari barang bukti lainnya terkait narkotika dan hasilnya ditemukan barang bukti lain berupa 1 alat hisap atau bong, 1 bendel klip obat kosong, dan 2 buah skop plastik. “Terduga pelaku merupakan pengedar sabu yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Sumbawa. Dimana saat diamankan petugas, terduga pelaku diketahui hendak melakukan transaksi sabu dengan seseorang,” bebernya.
Guna proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Sumbawa. (PSp)