Abdul Rafiq Tidak Direstui PDIP Ikut Pilkada Sumbawa, Kecuali ?

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Abdul Rafiq, SH, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa dikabarkan tidak mendapat restu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk ikut menjadi kontestan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Penegasan tersebut disampaikan oleh Ketua DPD PDIPerjuangan Provinsi NTB, Rachmat Hidayat melalui sejumlah media massa regional belum lama ini. Rachmat Hidayat menyebutkan, berdasarkan aturan Partai, Pimpinan DPRD Provinsi dan Pimpinan DPRD Kabupaten dilarang untuk maju sebagai Calon Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah.

Tak pelak, kabar itupun menuai reaksi beragam dari para pendukung maupun pihak lawan. Apalagi Abdul Rafiq telah mencatat rekor sebagai peraih suara pribadi terbanyak di sepanjang sejarah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, yakni sebanyak 5.834 suara. Dimana sejauh ini Abdul Rafiq telah berkomitmen untuk menjadi Bakal Calon Wakil Bupati berpasangan dengan figur incumbent Drs. H. Mahmud Abdullah sebagai Bakal Calon Bupati di Pilkada Sumbawa mendatang.

Baca juga : Daftar ke PDIP, Haji Mo Tegaskan Tidak akan Maju Bila Tidak dengan Rafiq

Bahkan baliho pasangan Mahmud Abdullah (Haji Mo)- Abdul Rafiq (MOFIQ) ini sudah terpasang di berbagai tempat strategis di wilayah setempat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Penjaringan Cakada dan Wacakada DPC PDIP Kabupaten Sumbawa, Ridwan Amor membenarkan adanya larangan bagi Pimpinan DPRD untuk ikut Pilkada seperti yang disampaikan Ketua DPD PDIP NTB. “Memang benar apa yang disampaikan oleh Pak Ketua DPD PDIP NTB. Berdasarkan aturan Partai, Pimpinan DPRD Kabupaten/kota dan Pimpinan DPRD Provinsi dilarang untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah mengingat jabatan dimaksud merupakan jabatan strategis bagi Partai guna memperjuangkan kebijakan partai menjadi kebijakan pemerintahan daerah,” jelas Amor yang dihubungi media ini Kamis (16/5/2024).

Meski demikian, kalimatnya tidak putus sampai di situ. Pada poin selanjutnya dari aturan tersebut, ada pengecualian khusus bagi Pimpinan Dewan yang ingin ikut Pilkada, yakni hanya dapat dilakukan oleh DPP Partai melalui mekanisme penugasan anggota atau kader Partai. “Pimpinan DPRD kabupaten/kota dan pimpinan DPRD Provinsi yang mendapatkan penugasan dari DPP Partai sebagaimana dimaksud, dijaring dan diputuskan secara langsung oleh DPP Partai dengan mempertimbangkan ideologi Partai, kepentingan Partai, soliditas Partai dan elektabilitas calon berdasarkan hasil survey,” papar Amor. (PSa)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment